Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Deforestasi Kaltim Tinggi, Sejuta Hektare Hutan Jadi Kebun Sawit

Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur tengah mempertimbangkan untuk menghentikan konversi hutan alam menjadi perkebunan kelapa sawit guna menekan laju deforestasi.
Lahan perkebunan kelapa sawit./Ilustrasi
Lahan perkebunan kelapa sawit./Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur tengah mempertimbangkan untuk menghentikan konversi hutan alam menjadi perkebunan kelapa sawit guna menekan laju deforestasi.

Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kaltim Wahyu Widhi Heranata mengatakan deforestasi di provinsi itu berbanding lurus dengan penambahan lahan perkebunan kelapa sawit. Selama 1996-2012 Kaltim kehilangan hutan alam rata-rata seluas 92.900 hektare (ha) per tahun.

“Pemprov memang ada program 1 juta ha lahan sawit dan sekarang sudah dipenuhi. Kami akan mempertimbangkan apakah ini sudah cukup atau bagaimana nanti,” katanya dalam acara Sosialisasi Reduced Impact Logging-Carbon di Jakarta, Rabu (8/6/2016).

Wahyu mengatakan lahan perkebunan kelapa sawit Kaltim memang tidak sedominan konsesi hak pengelolaan hutan (HPH). Dari 12,67 juta ha luas daratan Kaltim, sebanyak 5,8 juta ha dikonsesikan menjadi HPH.

“Kami akan terus memantau deforestasi ini yang salah satu penyebabnya memang karena konversi ke kebun kelapa sawit dan juga hutan tanaman industri,” tuturnya.

Rencana Kaltim tersebut sejalan dengan instruksi Presiden Joko Widodo untuk memoratorium perkebunan kelapa sawit. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan rencananya menindaklanjuti instruksi tersebut melalui evaluasi proses perizinan yang sekarang masih berlangsung.

Izin

KLHK menaksir ada 900.000 hektare (ha)-1.000.000 ha lahan yang telah mendapatkan izin prinsip dari pemerintah daerah dan menunggu surat keputusan pelepasan kawasan hutan menjadi perkebunan.

“Mereka inilah yang akan dievaluasi. Nanti, belum tentu yang izin prinsip keluar SK semua. Paling setengahnya (500.000 ha),” kata Sekretaris Jenderal KLHK Bambang Hendroyono, beberapa waktu lalu.

Menurut dia, setengah dari pemegang izin prinsip tidak layak mendapatkan HGU karena sejumlah alasan. Salah satunya terkait kesiapan untuk mendapatkan modal guna memulai proses penanaman. Evaluasi juga akan dilakukan terhadap lahan HGU yang belum termanfaatkan dimanfaatkan secara maksimal.

Sementara itu, Direktur Jenderal Planologi Kehutanan KLHK San Afri Awang mengungkapkan pemerintah memang berniat mengalokasikan lahan untuk rakyat, setelah sekian lama dinikmati korporasi baik swasta nasional maupun asing.

Dia membeberkan, dari 120 juta hektare (ha) luas hutan Indonesia, 34 juta ha atau 30% merupakan kawasan berizin milik swasta. Idealnya, bila seluruh kawasan hutan itu dikonsesikan, maka sisanya diberikan kepada badan usaha milik negara (30%) dan rakyat (40%).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper