Bisnis.com, JAKARTA—Rendahnya minat masyarakat dalam menggunakan angkutan umum bus Antar Kota Antar Provinsi membuat para pelaku usaha otobus sulit menaikan tarifnya hingga menyentuh batas atas.
Ketua Ikatan Pengusaha Otobus Muda Indonesia Kurnia Lesani Adnan menuturkan, tarif bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) dengan jarak yang cukup jauh kemungkinan akan mengalami kenaikkan hingga 30%–40%.
Sementara kenaikan tarif bus AKAP dengan jarak yang lebih dekat seperti Jakarta – Bandung, Jakarta – Tegal, Jakarta – Cirebon, dan sebagainya bisa mecapai 80%.
Berdasarkan perhitungannya, kenaikan-kenaikan tersebut akan terjadi pada 30 Juni – 3 Juli 2016 ketika penumpang mengalami peningkatan.
Mengenai kenaikan tarif yang kemungkinan bisa mencapai 80%, dia mengungkapkan, masyarakat atau pemerintah jangan melihat angkanya.
Dia mengungkapkan, besaran persentase kenaikan tersebut dari tarif yang para pelaku usaha terapkan saat ini.
Saat ini, dia mengungkapkan, terdapat para pelaku usaha yang menerapkan tarif di bawah batas bawah yang pemerintah tetapkan.
“Jadi kalau dilihat harga secara nominal sampai 80%. Tapi, masih di bawah batas atas,” kata Kurnia kepada Bisnis, Jakarta, Selasa (8/6).
Dia menambahkan, terdapatnya para pelaku usaha yang menerapkan tarif di bawah batas bawah karena persaingan untuk mendapatkan penumpang saat ini cukup ketat.
Pada masa angkutan lebaran kali ini, dia menuturkan, penumpang bus angkutan umum AKAP akan mengalami penurunan.
Penurunan tersebut karena kondisi ekonomi, pergeseran tren penggunaan moda transportasi, dan adanya mudik gratis.
Sulitnya para pelaku usaha menaikan tarif hingga menyentuh batas atas, dia mengungkapkan, membuat kemungkinan pelanggaran tarif yang perusahaan otobus lakukan sangat kecil. “kemungkinannya Kecil sekali,” kata Kurnia tanpa menyebutkan berapa persentasenya.
Dia menuturkan, meskipun kemungkinannya kecil, pelanggaran tarif pada masa angkutan lebaran tahun ini pasti ada.
Namun, pelaku pelanggaran tersebut bukan manajemen perusahaan otobus. Menurutnya, pelaku pelanggaran tarif adalah para oknum.
Pada masa angkutan lebaran, dia mengatakan, banyak sekelompok orang yang menyewa bus pariwisata atau perusahaan otobus tertentu untuk beroperasi pada saat masa angkutan lebaran.
Sekelompok orang tersebut, dia mengungkapkan, bekerjasama dengan agen-agen penjual tiket liar.
Tidak hanya itu, bus-bus yang melakukan pelanggaran tarif biasanya adalah bus-bus dengan kelas ekonomi yang mendapatkan subsidi dari pemerintah.
“Untuk operator yang concern [Terhadap bisnisnya], untuk melanggar udah berat, meraih pelanggan susah,” kata Kurnia.
Berdasarkan data Kementerian Perhubungan, pelanggaran tarif bus AKAP yang terjadi pada masa angkutan lebaran tahun lalu meningkat 3,33% dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
Direktur Angkutan dan Multimoda Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Cucu Mulyana sebelumnya menginginkan pelanggaran tarif bus AKAP mengalami penurunan.
Dia menuturkan, pemerintah pada angkutan lebaran tahun ini melakukan pengawasan langsung ke terminal-terminal.