Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah diharapkan tidak terburu- buru untuk segera mengeluarkan izin impor gula mentah (raw sugar) sebanyak 381.000 ton yang dalam rencananya digunakan menambah pasokan khususnya dalam bulan Ramadhan dan perayaan Hari Idulftri.
"Mengenai impor gula mentah sebesar 381.000 ton, kami harap Komisi VI bisa mencegah agar pemerintah tidak terburu-buru untuk melakukan impor," kata anggota Komisi VI DPR Fraksi PDI-Perjuangan, Rieke Diah Pitaloka, dalam rapat kerja dengan Kementerian Perdagangan, Rabu (8/6/2016).
Rieke mengatakan dirinya mempertanyakan rencana pemerintah untuk mengimpor gula mentah sebanyak 381.000 ton tersebut karena proses untuk importasi membutuhkan waktu dan diperkirakan pada saat gula mentah tersebut masuk Indonesia bertepatan dengan waktu giling tebu petani.
"Perlu beberapa waktu dan masuknya bertepatan dengan waktu digilingnya tebu hasil petani, yang pasti akan memukul petani tebu kita. Saya menolak rencana impor gula mentah tersebut secara pribadi, karena belum jelas roadmap impor tersebut," kata Rieke.
Sementara itu Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Andalan Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) Soemitro Samadikoen menyatakan bahwa pihaknya meminta Komisi VI DPR untuk tidak menyetujui impor gula mentah sebanyak 381.000 ton yang ditugaskan kepada BUMN.
"Kami mendesak Menteri Perdagangan (Thomas Lembong)untuk tidak mengeluarkan izin impor gula mentah sebanyak 381 ribu ton tersebut," kata Soemitro.
Sekretaris Jenderal DPN APTRI Nur Khabsyin menjelaskan, jika importasi gula mentah untuk tujuan stabilisasi harga saat ini dinilai kurang tepat karena proses untuk mendatangkan gula memerlukan waktu yang tidak sebentar. Padahal, penurunan harga dibutuhkan pada saat puasa hingga Lebaran.
"Jika izin impor dikeluarkan sekarang, maka gula mentah tersebut baru akan masuk pada Juli-Agustus 2016, kemudian baru digiling dan menjadi gula putih siap konsumsi," kata Nur.
Pemerintah melalui Surat Menteri BUMN Nomor S-288/MBU/05/2016 mengajukan permohonan izin impor gula mentah kepada Menteri Perdagangan, Menteri Pertanian dan Menteri Perindustrian.
Selain itu juga menugaskan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) X untuk melakukan importasi gula mentah tersebut yang nantinya akan dialokasikan kepada PTPN IX, PTPN X, PTPN XI, PTPN XII, PT PG Rajawali I dan PT PG Rajawali II.