Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

IMPOR IKAN: 167 Peruswahaan Kantongi Izin

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah memberikan izin pemasukan hasil perikanan (IPHP) kepada 167 perusahaan 2016 setelah memenuhi sejumlah persyaratan.
Ilustrasi perikanan/Antara-Fanny Octavianus
Ilustrasi perikanan/Antara-Fanny Octavianus

Bisnis.com, JAKARTA - Sekitar 167 perusahaan kantongi izin pemasukan hasil perikanan (IPHP) pada tahun ini setelah memenuhi persyaratan.

IPHP diberikan apabila perusahaan telah memenuhi persyaratan teknis dan adminsitratif, izin yang diusulkan sesuai peruntukannya, melaporkan realisasi impor sebelumnya, menyampaikan rencana bisnis tahunan. "Dan, rekomendasi pemerintah daerah," kata Dirjen Penguatan Daya Saing Kelautan dan Perikanan KKP Nilanto Perbowo dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (8/6/2016).

Adapun peruntukkannya, ujar dia, antara lain terbagi untuk industri orientasi ekspor, industri pengalengan, pengolahan tradisional (pemindangan), fortifikasi (pengayaan makanan) dan umpan.

Berdasarkan data KKP, pada 2016 sampai dengan April, IPHP diberikan kepada 167 perusahaan importir yang didomiasi untuk industri pengalengan (27,25%), re-ekspor (45,33%) dan pemindangan (17,66%), fortifikasi (0,41%), horeka dan pasar modern (6,46%) dan umpan (2,90%).

Adapun pada 2015, IPHP diberikan kepada 167 perusahaan dengan rincian industri pengalengan (37,21%), re-ekspor (36,71%) dan pemindangan (18,74%), fortifikasi (0,59%), horeka dan pasar modern (2,28%) dan umpan (4,47%). Data impor 2015 menyebutkan volume impor mencapai 290.072 ton atau hanya 2,1% dari total produksi ikan nasional yang mencapai 13,7 juta ton.

Sementara untuk ikan impor sampai dengan April 2016, jumlah yang terbanyak adalah ikan makarel (23.652 ton), sarden (19.823 ton), tuna dan tongkol (18.210 ton), kepiting rajungan (4.460 ton), dan kerang (3.757 ton).

KKP mengizinkan impor ikan dalam rangka guna memenuhi kebutuhan industri pengolahan ikan di berbagai daerah yang mengaku kekurangan bahan baku.

Namun, pemberian izin impor tersebut dilakukan hanya kepada produk yang diolah untuk diekspor kembali, sehingga harapan pemerintah ada nilai tambah dan tidak hanya sekadar impor.

Sementara itu, Sekjen Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) Abdul Halim berpendapat pemberian izin impor ikan yang meluas juga karena terlampau fokusnya KKP pada urusan eksternal seperti memerangi praktik pencurian ikan secara ilegal.

Hal tersebut, lanjutnya, menjadi terlantarnya penataan permasalahan dan tidak terhubungnya sistem bisnis perikanan di dalam negeri.

Padahal, menurut dia, hal tersebut juga dapat berakibat pada pemberlakuan sejumlah praktek liberisasi perikanan seperti pembukaan kran impor.

Praktik liberalisasi perekonomian dinilai merupakan hal yang seharusnya tidak dilakukan guna mengembangkan secara penuh potensi sektor kelautan dan perikanan di Tanah Air.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Martin Sihombing
Sumber : ANTARA

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper