Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

GM Pelindo III Tersangka, Begini Respons Pengusaha Bongkar Muat di Jateng

APBMI Jawa Tengah menyerahkan keputusan aktivitas pengelolaan barang di kompleks Pelabuhan Semarang kepada pemerintah dan aparat hukum seusai ditetapkannya General Manager PT Pelindo III (Persero) Tanjung Emas sebagai tersangka atas dugaan berkegiatan secara ilegal.
Kapal bersandar di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang./Ilustrasi
Kapal bersandar di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang./Ilustrasi

Bisnis.com, SEMARANG - APBMI Jawa Tengah menyerahkan keputusan aktivitas pengelolaan barang di kompleks Pelabuhan Tanjung Emas Semarang kepada pemerintah dan aparat hukum seusai ditetapkannya General Manager PT Pelindo III (Persero) Tanjung Emas sebagai tersangka atas dugaan berkegiatan secara ilegal.

Ketua Asosiasi Pengusaha Bongkar Muat Indonesia (APBMI) Jateng Romulo Simangunsong mendukung langkah Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Tanjung Emas menghentikan operasi bongkar muat oleh Pelindo III karena disinyalir belum mengantongi perizinan yang berdasarkan Permenhub No. 60/2015.

“Kami menyerahkan semua kepada pemerintah karena selama ini yang kami tuntut adalah pembiaran, di mana Pelindo III melakukan bongkar muat tanpa memiliki SIUP PBM [surat izin usaha perusahaan untuk perusahaan bongkar muat],” katanya ketika dihubungi Bisnis, Kamis (2/6/2016).

Menurutnya, upaya APMBI melaporkan Pelindo III Tanjung Emas ke pihak kepolisian daerah Jateng dengan sangkaan aktivitas bongkar muat ilegal adalah langkah tepat, setelah merujuk sejumlah aturan dasar bongkar muat yang tidak dimiliki Pelindo III Tanjung Emas.

Romulo mengatakan aktivitas bongkar muat pelabuhan harus mengantongi aturan paling baru, dalam hal ini Permenhub No.60/2015 yang memuat pernyataan bahwa pelaksana bongkar muat dilaksanakan oleh perusahaan bongkar muat.

“Sedangkan Pelindo III tidak punya izin itu, mereka hanya berpatokan pada kepemilikan izin khusus bongkar muat dari UU No.17/2008 dengan melakukan semua kegiatan pekerjaan [bongkar muat] curah cair, curah kering, dan kargo yang seharusnya dilakukan perusahaan resmi yang punya izin,” jelasnya.

APBMI Jateng berharap kegiatan kepelabuhanan ke depan berjalan sesuai regulasi. “Soalnya sejak Pelindo III beraktivitas bongkar muat, PBM resmi semakin habis, dari 25 perusahaan saat ini hanya sisa 15 yang masih beroperasi.”

Sebelumnya, dalam perbincangan dengan Bisnis, GM Pelindo III Tanjung Emas Semarang Tri Suhardi menyatakan pihaknya memiliki wewenang untuk beraktivitas di pelabuhan dalam di bawah badan usaha kepelabuhanan (BUP).

Di pelabuhan dalam Pelindo III Tanjung Emas memiliki 3 unit crane untuk melakukan aktivitas bongkar muat secara resmi. “Tetapi asosiasi ingin masuk ke wilayah itu juga, jadi itu yang menimbulkan polemik,” singkatnya beberapa waktu lalu.

Sementara itu, dalam rilisnya Senin (30/5) Serikat Pekerja Pelabuhan Indonesia (SPPI) memastikan operasional Pelabuhan Tanjung Emas masih lancar.

"Saat ini kami melakukan sejumlah langkah sebagai tindak lanjut dari kasus ini, tetapi kami memastikan operasional masih berjalan sebagaimana mestinya," kata Ketua Umum SPPI III Dani Rahmad Agustian.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper