Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Begini Tindakan BI Sempurnakan JIBOR

Bank Indonesia kembali menyempurnakan ketentuan mengenai suku bunga penawaran antarbank atau Jakarta Interbank Offered Rate untuk menyediakan acuan suku bunga pasar yang semakin kredibel.
Kantor Bank Indonesia/Ilustrasi-Bisnis
Kantor Bank Indonesia/Ilustrasi-Bisnis

Bisnis.com,  JAKARTA - Bank Indonesia kembali menyempurnakan ketentuan mengenai suku bunga penawaran antarbank atau Jakarta Interbank Offered Rate untuk menyediakan acuan suku bunga pasar yang semakin kredibel.

Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Tirta Segara mengatakan penyempurnaan yang dituangkan dalam ketentuan No.18/14/DPPK tentang Suku Bunga Penawaran Antarbank (JIBOR) itu efektif berlaku mulai 1 Juni 2016.

Nantinya, perluasan window time transaksi antarbank kontributor menjadi 20 menit dari yang sebelumnya 10 menit. Selain itu, jangka waktu meminjam atau meminjamkan rupiah diperpanjang dari paling lama satu bulan menjadi paling lama tiga bulan. 

Nominal transaksi juga ditambah menjadi yang paling banyak sebesar Rp20 miliar dari yang sebelumnya Rp10 miliar. Sementara total permintaan transaksi dari seluruh Asking Bank yang dipenuhi oleh Quoting Bank tidak melebihi Rp20 miliar per-hari.

"Penyempurnaan ini untuk menyediakan acuan suku bunga pasar yang semakin kredibel, dan digunakan secara luas oleh masyarakat, khususnya perbankan," katanya di Jakarta, Senin (30/5/2016). 

Upaya peningkatan kredibilitas JIBOR telah dilakukan BI pada awal 2015, dengan membentuk kuotasi JIBOR yang transaksional. Kuotasi seluruh bank kontributor dalam JIBOR dapat ditransaksikan oleh sesama bank kontributor selama 10 menit sejak terdapat pengumuman kuotasi. 

Pada 2016, terdapat 17 bank kontributor yang telah menyampaikan suku bunga indikasi offer rate dan bid rate melalui Laporan Harian Bank Umum (LHBU). Sejak 2015 hingga April 2016, penggunaan JIBOR semakin berkembang terlebih adanya indikasi pada fitur yang dapat ditransaksikan dan telah dimanfaatkan secara baik oleh bank kontributor untuk bertransaksi dengan bank kontributor lain.

"Dengan penyempurnaan ketentuan kali ini, penggunaan JIBOR diharapkan semakin meningkat. Hal tersebut dapat mendorong penciptaan likuiditas pasar yang lebih lanjut, dan pada gilirannya membantu percepatan pendalaman pasar keuangan," ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Veronika Yasinta
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper