Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan mengindikasikan akan mulai menerapkan larangan beroperasi terhadap jenis truk di atas 3 sumbu selama 7-8 hari ketika momentum arus mudik dan arus balik Lebaran tahun ini.
Sekretaris Jendral Kementerian Perhubungan Sugihardjo mengatakan penerapan larangan beroperasi pada tahun ini kemungkinan memang lebih panjang ketimbang dua tahun sebelumnya.
“Jadi ada misalnya H-5 sampai H-1 dilarang, tetapi dari H-1 sampai H+1 itu boleh bergerak lagi. Nanti pas pada saat periode balik Sabtu-Minggu sampai kira-kira pada H+2 atau H+3 itu juga dilarang, nanti ada kebijakan khusus. Nanti disampaikan secara resmi oleh Dirjen [Perhubungan] Darat,” ujar Sugihardjo di Kantor Dewan Pertimbangan Presiden, Jumat (27/5/2016).
Dia menambahkan seperti tahun-tahun sebelumnya, larangan tersebut tidak berlaku untuk truk yang mengangkut barang pangan strategis, termasuk sembilan bahan pokok, ternak, susu murni, kedelai dan ikan segar. Sehingga truk-truk tersebut bisa tetap beroperasi sepanjang waktu.
Adapun, kebijakan kedua untuk mengantisipasi momen Lebaran adalah Kemenhub akan menginstruksikan kepada petugas di lapangan dan pelabuhan untuk memprioritaskan kendaraan pengangkut bahan pokok dan strategis. “Jadi bisa berangkat tanpa harus mengikuti antrean.”