Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

MUDIK 2016: Kemenhub Ingin Tekan Pelanggaran Tarif Bus AKAP

Pemerintah menargetkan pelanggaran tarif yang dilakukan oleh angkutan umum bus Antar Kota Antar Provinsi pada musim lebaran tahun ini mengalami penurunan dari tahun lalu.
Deretan bus AKAP di sebuah terminal/Ilustrasi
Deretan bus AKAP di sebuah terminal/Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah menargetkan pelanggaran tarif yang dilakukan oleh angkutan umum bus Antar Kota Antar Provinsi pada musim lebaran tahun ini mengalami penurunan dari tahun lalu.

Direktur Angkutan dan Multimoda Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Cucu Mulyana menuturkan, Kementerian Perhubungan akan melakukan pengawasan langsung di lapangan untuk menurunkan jumlah pelanggaran tarif oleh angkutan umum bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP).

Mengenai berapa besar target penurunan bus yang melakukan pelanggaran tarif tersebut, dia mengatakan, di bawah 3,33% - tanpa menyebutkan berapa besar angka pastinya.

Berdasarkan data Kementerian Perhubungan, pelanggaran tarif bus AKAP pada lebaran tahun lalu meningkat 3,33% dari tahun sebelumnya.

“Pengawasan langsung di lapangan [Untuk menurunkan pelanggaran tarif] berupa posko pelayanan di terminal,” kata Cucu, Jakarta, Jumat (27/5/2016).

Dia menekankan pemerintah dapat memberikan sanksi berupa pembekuan kepada kendaraan angkutan umum bus AKAP yang melakukan pelanggaran tarif selama periode lebaran tahun ini.

Sementara itu, Ketua Dewan Pimpinan Pusat Organisasi Angkutan Darat Adrianto Djokosoetono mengungkapkan organisasi mencanangkan bahwa faktor keselamatan dan peningkatan pelayanan adalah yang utama.

Adapun mengenai pelanggaran tarif yang dilakukan oleh perusahaan angkutan umum bus AKAP, Organda berharap, pada musim lebaran tahun ini tidak ada. Dia mengungkapkan, Organisasi telah melakukan sosialisasi sejak bulan lalu agar hal tersebut tidak terjadi.

“[Sosialisasi] bersamaan dengan perbaikan dan kelengkapan instrumen keselamatan dan akan dilakukan check lapangan bersama,” kata Adrianto.

Dia mengatakan masing-masing perusahaan angkutan umum bus AKAP akan melakukan pemeriksaan di lapangan guna menghindari oknum-oknum yang melakukan pelanggaran.

Berdasarkan catatan Bisnis pada tahun lalu, Kementerian Perhubungan selama periode lebaran 2015 menjatuhkan sanksi administratif terhadap 56 kendaraan yang dimiliki oleh 26 perusahaan otobus karena melakukan pelanggaran tarif.

Berdasarkan data Ditjen Perhubungan Darat, jumlah perusahaan otobus yang melanggar pada tahun lalu tersebut mengalami peningkatan jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Pada 2014, perusahaan otobus yang melakukan pelanggaran berjumlah 18 dengan 31 kendaraan.

Pemerintah dapat menemukan jumlah perusahaan otobus yang melakukan pelanggaran tarif pada 2015 karena dalam operasi angkutan lebaran pada saat itu mengerahkan lebih banyak petugas pengawas di lapangan.

Saat ini, berdasarkan data Kementerian Perhubungan, jumlah bus yang terdiri dari AKAP, Antarkota Dalam Provinsi (AKDP), dan pariwisata yang siap digunakan selama periode lebaran pada tahun ini mencapai 46.478 bus. Angka tersebut naik sebesar 1.607 bus dari tahun lalu.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper