Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Industri Butuh Sinkronisasi Aturan Kawasan Tanpa Rokok

Sinkronisasi aturan kawasan tanpa rokok antara daerah dan pusat diminta segera dilakukan agar menjamin keseimbangan sosial ekonomi di Tanah Air.
Ilustrasi
Ilustrasi

Bisnis.com, MAKASSAR - Sinkronisasi aturan kawasan tanpa rokok antara daerah dan pusat diminta segera dilakukan agar menjamin keseimbangan sosial ekonomi di Tanah Air.

Ketua Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI), Budidoyo, mengatakan pada beberapa daerah terjadi kecenderungan pemerintah daerah abai terhadap perkembangan sektor industri hasil tembakau dalam menerbitkan aturan kawasan tanpa rokok.

"Pelaku usaha membutuhkan kepastian hukum untuk mendukung keberlangsungan IHT, tetapi bukan berarti kita tidak mendukung adanya Perda KTR. Mesti ada harmonisasi, perda tetap harus mengacu pada PP 109/2012," katanya di Makassar, Kamis (26/5/2016).

Menurut Budidoyo, salah satu Perda KTR yang dinilai mesti diseleraskan dengan PP 109/2012 yakni Perda No4/2013 yang mengatur pembatasan konsumsi hasil tembakau pada area publik di Makassar.

Secara khusus, lanjutnya, pada Perda No4/2013 secara implisit bahkan melarang peredaran IHT termasuk memperlihatkan jenis, merk, warna, logo dan wujud rokok pada beberapa area yang masuk dalam klasifikasi KTR.

Poin tersebut tercantum dalam Pasal 11 ayat 3 Perda KTR No4/2013 yang dinilai bertentangan dengan Peraturan Pemerintah No109/2012 terkait pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif berupa produk tembakau bagi kesehatan.

"Dalam PP 109/2012 tidak ada pelarangan kegiatan penjualan, iklan, dan promosi produk tembakau. Harusnya ini jado acuan di Makassar agar nantinya tercipta keseimbangan sosial ekonomi," paparnya.

Selain itu, kata Budidoyo, Perda KTR Makassar juga tidak mengatur secara jelas penyediaa tempat khusus merokok, terkhusus pada area publik, kawasan bisnis dan usaha, fasilitas pemerintah sesuai dengan PP109/2012.

"Harmonisasi aturan di Makassar ini jadi penting, karena tentunya akan jado acuan di daerah lain pada wilayah timur khususnya. Apalagi Makassar pusat perekonomian di timur," katanya.

Secara nasional, industri hasil tembakau menyerap 6 juta tenaga kerja dengan kontribusi sebesar Rp139,5 triliun terhadap penerimaan cukai negara. Kendati demikian, papar Budidoyo, kondisi itu tidak sejalan dengan kebijakan pemerintah daerah yang cenderung menerapkan aturan kawasan tanpa rokok yang eksesif.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Amri Nur Rahmat

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper