Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PP Rusun Tak Kunjung Terbit, PSHPI Nilai Pemerintah Tidak Konsisten

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat menargetkan Peraturan Pemerintah dari Undang Undang Nomor 20/2011 tentang rumah susun segera diterbitkan tahun ini.
Ilustrasi: Rusunawa Tambora/Bisnis
Ilustrasi: Rusunawa Tambora/Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat menargetkan Peraturan Pemerintah dari Undang Undang Nomor 20/2011 tentang rumah susun segera diterbitkan tahun ini.

Ketua Pusat Studi Hukum Properti Indonesia (PSHPI) Erwin Kallo mengatakan peraturan tersebut sudah sangat terlambat diterbitkan. Dalam hal ini, pemerintah terbukti tidak konsisten dengan UU yang mewajibkan adanya PP dalam jangka waktu setahun.

“Sebenarnya sekarang sudah sangat terlambat, ini sudah banyak masalah di mana-mana karena tidak ada kepastian hukum dari pemerintah sejak 2011,” kata Erwin kepada Bisnis.com, Rabu (25/5/2016).

Erwin mengatakan rencana pemerintah untuk menyatukan PP dari UU Nomor 20/2011 juga dinilai kurang tepat. Sebab, dalam pengelolaan, pemerintah tidak bisa lagi mengatakan adanya konsumen dan produsen. Pengelolaan merupakan murni dilakukan pemilik bukan antar penjual dan pembeli lagi.  

Sebaiknya, kata Erwin, pemerintah minimal mengeluarkan dua PP yakni tentang pembangunan dan pengelolaan. “Lebih substansif lagi jika pemerintah membuat PP tentang jangka waktu pertelaan atau pengesahan Akta Pemisahan dan Uraian Teknis terhadap rumah susun dari Gubernur setelah setahun beroperasionalnya rumah susun.”

Sebelumnya, Direktur Jenderal Penyediaan Perumahan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Syarif Burhanudin mengatakan saat ini pihaknya sedang menunggu proses perundangan Rancangan Peraturan Menteri PUPR tentang perlindungan konsumen rumah susun oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

“Nantinya akan mengatur secara menyeluruh hak dan kewajiban konsumen rumah susun milik agar meminimalisir konflik yang selama ini kerap terjadi. Kami rencanakan segera terbit tahun ini,” katanya.

Syarif menambahkan ada beberapa hal krusial yang memerlukan perlindungan hukum. 

Pertama, mengenai perlindungan konsumen agar tidak ada lagi pembeli yang tertipu dengan janji manis pengembang. 

Kedua, jaminan akses kepemilikan rumah susun bagi masyarakat berpenghasilan rendah atau MBR agar tepat sasarn.

Ketiga, terkait pengelolaan rumah susun yang di dalamnya termasuk pemeliharaan dan peningkatan kualitas rumah susun. Keempat, pembagian tanggung jawab antara pemerintah pusat dan daerah termasuk masalah pembebasan lahan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Fatkhul Maskur

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper