Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK & Kementerian ESDM Kaji Pencabutan Izin

Komisi Pemberantasan Korupsi dan Kementerian ESDM kembali berkoordinasi untuk menata sektor pertambangan mineral dan batu bara dengan mempertimbangkan pencabutan izin usaha pertambangan bermasalah.
Ketua KPK Agus Rahardjo (kanan), Menteri ESDM Sudirman Said (tengah) dan Mendagri Tjahjo Kumolo (kiri) berjabat tangan usai memberikan keterangan pers hasil rapat koordinasi di Gedung KPK, Jakarta, Senin (15/2)./Antara
Ketua KPK Agus Rahardjo (kanan), Menteri ESDM Sudirman Said (tengah) dan Mendagri Tjahjo Kumolo (kiri) berjabat tangan usai memberikan keterangan pers hasil rapat koordinasi di Gedung KPK, Jakarta, Senin (15/2)./Antara

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi dan Kementerian ESDM kembali berkoordinasi untuk menata sektor pertambangan mineral dan batu bara dengan mempertimbangkan pencabutan izin usaha pertambangan bermasalah.

Menteri ESDM Sudirman Said menuturkan pihaknya diundang KPK untuk meningkatkan koordinasi terkait dengan penataan sektor minerba, dan diperluas ke sektor energi. Dia memaparkan penataan secara teknis, pihaknya juga mendapatkan dukungan dari KPK.

Terkait dengan ribuan izin bermasalah, Sudirman menegaskan pihaknya masih menunggu laporan gubernur dan bupati menyangkut dengan penertiban izin usaha pertambangan (IUP) untuk mendapatkan status Clean and Clear (CnC). KPK mencatat hanya sekitar 500 IUP dari 3.966 IUP yang telah direkomendasikan untuk mendapatkan status tersebut, sejak penelitian pada Februari lalu.

"Kalau tidak ada syarat-syarat yang dipenuhi, pasti dicabut. Saya kira pada waktunya memang harus ada deadline untuk mencabut itu, karena Indonesia membutuhkan struktur industri yang sehat," kata Sudirman di Gedung KPK, Selasa (24/5/2016).

Pada Februari, KPK bersama-sama dengan Kementerian ESDM dan Kementerian Dalam Negeri beserta para gubernur sudah menetapkan batas waktu untuk meneliti ribuan izin tambang bermasalah hingga bulan ini. Namun, hanya sekitar 500 IUP yang sudah diperiksa dan diusulkan untuk mendapatkan status CnC.

KPK sebelumnya mengusulkan pemerintah tak mengeluarkan Nota Pelayanan Ekspor (NPE) kepada para pengusaha sektor tambang mineral dan batu bara yang tak memiliki status Clean and Clear (CnC). Tak hanya itu, namun juga otoritas pajak dapat mengejar pemegang izin yang tak menunaikan kewajibannya.

"Apapun kami tunggu laporan dari para gubernur dan bupati, setelah laporan terkumpul, kami akan menentukan sikap ke depan," tegasnya.
Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan menuturkan pihaknya perlu memperluas koordinasi dan supervisi bidang  energi. Hal itu, sambungnya, berkaitan dengan persoalan krisisl listrik di pelbagai daerah.

Pahala menegaskan kedaulatan energi  merupakan sektor strategis. Kemarin, salah satu pembicaraan yang dilakukan bersama dengan Kementerian ESDM adalah proyek listrik pemerintah sebesar 35.000 MW. 

Walaupun demikian, salah satu hal yang diusulkan adalah penggunaan energi terbarukan. Pahala menegaskan target penggunaan energi itu adalah 25% dari total penggunaan energi saat ini dan masih dikoordinasikan dengan pelbagai pihak.

"Kami khawatir 25% ini tidak tercapai karena itu kebijakan sektor, yang melakukan itu adalah PLN. Ini menteri BUMN, ini menteri ESDM, kami mau mengkoordinasikan saja," tegas Pahala.

KORUPSI KEHUTANAN

Terpisah, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) kemarin melaporkan dugaan korupsi di sektor kehutanan yang melibatkan perusahaan tambang dan sawit yang berada di lima provinsi ke KPK. Organisasi lingkungan itu memperkirakan total kerugian negara mencapai Rp3,6 triliun.

Zenzi Suhadi, Manajer Kampanye Hutan dan Perkebunan Skala Besar Walhi, menegaskan terdapat enam perusahaan sawit dan satu perusahaan tambang yang diduga terlibat dalam kasus tersebut di Provinsi Bengkulu, Sumatra Selatan, Maluku Utara, Sulawesi Tenggara, dan Kalimantan Tengah.

"Yang dilaporkan adalah modus yang dikembangkan oleh perusahaan dan pemerintah daerah, di antaranya adalah manimpulasi ganti rugi lahan dan legitimasi perusakan kawasan hutan," kata Zenzi usai menyampaikan laporan ke KPK dengan Nomor  83779, kemarin.

Selain perusahaan domestik, dia mengungkapkan, terdapat pula perusahaan asing. Walaupun demikian, Walhi tak merinci nama-nama perusahaan yang diduga dalam kasus tersebut.

Sejumlah modus terkait dengan dugaan korupsi itu berkaitan dengan pembukaan lahan di kawasan konservasi maupun kawasan hutan. Zenzi menegaskan pihaknya meminta KPK melakukan penegakan hukum sehingga mencegah persoalan itu terjadi di kawasan lainnya. ()

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Anugerah Perkasa
Editor : Fatkhul Maskur
Sumber : Bisnis Indonesia, Rabu (25/5/2016)
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper