Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Aptrindo Desak Perizinan Ganda Usaha Truk Dihilangkan

Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) mendesak penghapusan dokumen perizinan ganda pada usaha angkutan barang di Indonesia karena sangat membebani dunia usaha.
Truk angkutan barang/Ilustrasi-Bisnis
Truk angkutan barang/Ilustrasi-Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA - Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) mendesak penghapusan dokumen perizinan ganda pada usaha angkutan barang di Indonesia karena sangat membebani dunia usaha.

Ketua Umum DPP Aptrindo Gemilang Tarigan mengatakan, untuk perizinan ganda itu yakni karena saat ini perusahaan trucking selain harus mengantongi Surat Izin Perusahaan Angkutan Barang (SIPA) juga masih dipersyaratan memiliki kartu izin usaha (KIU) truk barang.

Padahal, kata dia, bentuk operasional trucking seharusnya sudah melekat pada perizinan yang berbentuk SIPA tersebut.

"Jadi tidak perlu ada KIU lagi karena izin usaha trucking perusahaan sudah mengantongi SIPA sesuai dengan peraturan yang berlaku," ujarnya kepada Bisnis, seusai rapat pengurus DPP Aptrindo di Jakarta, Kamis (19/5/2016).

Dia mengatakan faktanya sejumlah daerah di Indonesia sudah tidak lagi mewajibkan adanya KIU terhadap usaha trucking tersebut dan cukup dengan SIPA.

Namun,kata Gemilang, justru di DKI Jakarta dan sebagian wilayah Bekasi Jawa Barat masih mempersyaratkan truk mengantongi KIU sebagai syarat operasional armada yang diperpanjang setiap satu tahun sekali.

"Terutama di DKI, truk akan dikandangi jika tidak bisa menunjukkan KIU saat beroperasi, meskipun armada tersebut lengkap dokumennya," paparnya.

Gemilang mengatakan, kewajiban memiliki dokume KIU armada trucking diatur melalui Pergub DKI Jakarta 57/2014 tentang kewenangan pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) mengenai perizinan di bidang perhubungan.

Selain itu melalui SK Gubernur DKI No. 1024/1991 yang mengamanatkan setiap kendaraan umum harus memiliki kartu izin usaha (KIU) atau kartu pengawasan.

Namun, kedua beleid tersebut masih masih merujuk atau berpegang pada payung hukum UU No:3 Tahun 1965 Tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ).

"Padahal saat ini sudah ada UU No:22/2009 tentang LLAJ. Dan dalam beleid ini tidak ada satupun pasal yang mewajibkan perlunya KIU Trucking dalam operasionalnya," paparnya.

Berdasarkan hal tersebut,kata dia, Aptrindo mendesak agar kewajiban mengantongi dokumen KIU pada operasional trucking segera di hapuskan karena sudah tidak sesuai lagi dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan terbaru.

"Soalnya jika dibiarkan,kewajiban dokumen KIU tersebut berpotensi memunculkan main mata dengan dengan oknum aparat di lapangan. Jadi sebaiknya KIU trucking di hilangkan saja karena menjadi dobel perizinan sebab izin usaha truk sudah diakomodir dalam SIPA," ujar Gemilang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Akhmad Mabrori

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper