Bisnis.com, JAKARTA - Buruh bongkar muat di Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta menginginkan diterapkan upah borong penggunaan tenaga kerja bongkar muat (TKBM) di pelabuhan tersebut, guna memudahkan pengelolaan sekaligus memberikan nilai tambah ekonomis bagi buruh pelabuhan.
Ketua Umum Serikat Tenaga Kerja Bongkar Muat (STKBM) Pelabuhan Tanjung Priok, Nurtakim mengatakan, usulan itu di sampaikan mengingat sampai saat ini belum semua perusahaan bongkar muat (PBM) di pelabuhan Priok yang mematuhi upah penggunaan TKBM sesuai dengan kesepakatan.
"Berkali-kali melakukan inspeksi ke lapangan terkait dengan penggunaan TKBM, kami menemukan fakta tidak semua PBM mematuhi besaran upah yang sudah disepakati koperasi dan pengguna jasa," ujar Nurtakim kepada Bisnis.com, Rabu (18/5/2016).
Dia mengatakan munculnya kasus tersebut karena Koperasi TKBM hanya sebagai penyedia atau amprah TKBM, sedangkan urusan upah dibayar oleh PBM. Kondisi ini membuka peluang tawar-menawar upah antara PBM dengan TKBM yang bersangkutan.
“Kondisi ini berbeda jika upah borong diberlakukan. PBM membayar semua kegiatan bongkar muat kepada koperasi sesuai dengan ketentuan. Koperasi kemudian membayarkan upah kepada TKBM,” paparnya.
Nurtakim menyatakan jika upah borong di berlakukan, Serikat TKBM tidak perlu lagi melakukan inspeksi ke lapangan untuk mengawasi pembayaran upah TKBM. STKBM hanya berhubungan dengan koperasi untuk memastikan pembayaran upah TKBM sesuai ketentuan.
"Dengan sistem upah borong akan memudahkan pengawasan sekaligus pengelolaan TKBM. Kami harapkan pemberlakuan sistem ini disetujui semua pihak di pelabuhan," ujarnya.
Nurtakim juga meminta PBM dan Manajemen Pelindo II Priok agar dapat segera merealisasikan program peningkatan standar kompetens dan sertifikasi TKBM di Pelabuhan Priok supaya buruh pelabuhan yang menjadi tulang punggung kegiatan ekonomi di pelabuhan Priok dapat lebih siap berkompetisi di era Masyarakat Ekonomi Asean (MEA).
Ketua DPW Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia (APBMI) Juswandi K mengatakan urusan upah buruh di pelabuhan Priok sudah diakomodir melalui kesepakatan bersama antara Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) dan APBMI DKI Jakarta dan disaksikan Kantor Otoritas Pelabuhan Priok, yakni kenaikan upah buruh pelabuhan disepakati sekitar 8,9% mulai 1 Maret 2016.
Dia menyebutkan upah TKBM Tanjung Priok yang sebelumnya Rp.150.571/orang/shift akan dinaikkan menjadi Rp.164.000/orang/shift.
“Silakan sampaikan ke kami kalau masih ada PBM yang terbukti membayar buruh di bawah kesepakatan itu. Kami selaku asosiasi akan tindak lanjuti,” ujarnya di konfirmasi Bisnis.com, Rabu (18/5/2016).(k1)