Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terbebani PPN, Petani Tebu Tolak Sistem Beli Putus Menteri Rini

Petani tebu keberatan dengan sistem beli putus karena memasukkan pajak pertambahan nilai yang harus ditanggung petani.
Petani Tebu Rakyat/Antara
Petani Tebu Rakyat/Antara

Bisnis.com, KEDIRI - Petani tebu keberatan dengan sistem beli putus karena memasukkan pajak pertambahan nilai yang harus ditanggung petani.

Sekretaris Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) Wilayah Pabrik Gula Ngadiredjo Karmadji mengungkapkan Menteri BUMN Rini Soemarno telah mengeluarkan surat penerapan sistem beli putus pada musim giling tahun ini yang berlaku per 12 Mei.

Pemberlakuan sistem itu, kata dia, disampaikan PTPN X dalam Forum Temu Kemitraan Sabtu pekan lalu (14/5/2016) di Kota Kediri. Sayangnya, kata dia, PTPN X enggan membagikan salinan surat kepada APTRI.

"Saya tidak tahu bentuk suratnya apakah surat keputusan, surat edaran, tapi ini sudah berlaku tanpa sosialisasi yang cukup," katanya, Selasa (17/5/2016).

Sistem beli putus alias cash and carry membuat petani menerima pembayaran langsung atas tebu yang disetorkan ke PG. Petani tak ikut menanggung inefisiensi pabrik gula.

Sebaliknya, dalam sistem bagi hasil yang diterapkan, petani menikmati bagi hasil atas rendemen yang dihasilkan dari tebu petani yang digiling di PG.

Karmadji menuturkan dalam sistem beli putus kali ini, petani telah menerima pembayaran uang muka Rp9.000 per kg dari PG Ngadiredjo yang mulai giling 16 Mei. Adapun sisanya, akan dibayar setiap tiga hari dengan besaran yang belum ditentukan.

Namun, yang paling memberatkan menurut Karmadji adalah pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) 10% yang ditanggung oleh petani. "Taruhlah kami terima pembayaran penuh Rp11.000 per kg. ‎PPN-nya Rp1.100 kami yang bayar. Belum lagi biaya angkut dan gudang Rp500 per kg," ungkapnya. ‎

Menurutnya, sistem beli putus diterapkan tergesa-gesa. Padahal, antara petani dan PG sebelumnya telah meneken surat kontrak perjanjian kredit yang di dalamnya memuat sistem bagi hasil.

Sistem itu mengatur bagi hasil untuk petani 80%, sedangkan PG 20%. Sebagai gambaran, dengan rendemen tebu 8%-8,5% di PG itu, maka petani menerima bagi hasil 6,4-6,8 kg gula dari setiap 1 kuintal tebu yang disetor ke PG. Sisanya dinikmati oleh PG di bawah PTPN X (Persero) itu.

Luas lahan tebu di wilayah PG Ngadirejo saat ini 14.000 hektare, tersebar di Kabupaten Kediri 8.000 hektare dan Kabupaten Blitar 6.000 hektare. Seluruhnya merupakan lahan tebu rakyat. Adapun kapasitas giling PG di Kecamatan Kras, Kabupaten Kediri, itu 6.200 ton tebu per hari (TCD). ‎‎

Sementara itu, General Manager PG Ngadiredjo Glen A.T. Sorongan belum dapat dihubungi via telepon maupun pesan singkat.‎

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Sri Mas Sari

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper