Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PENYELENGGARAAN HAJI 2016: Biaya Ibadah Pakai Rupiah

Berbeda dengan penyelenggaran haji sebelumnya, Biaya Penyelenggaran Ibadah Haji (BPIH) pada tahun ini menggunakan mata uang rupiah sebagai implementasi dari Peraturan BI Nomor 17/3/PBI/2015 tentang kewajiban penggunaan Rupiah di wilayah NKRI.
Ibadah haji/Reuters-Ahmad Masood
Ibadah haji/Reuters-Ahmad Masood

Bisnis.com, JAKARTA – Berbeda dengan penyelenggaran haji sebelumnya, Biaya Penyelenggaran Ibadah Haji (BPIH) pada tahun ini menggunakan mata uang rupiah sebagai implementasi dari Peraturan BI Nomor 17/3/PBI/2015 tentang kewajiban penggunaan Rupiah di wilayah NKRI.

Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden No. 21/2016 tentang Penetapan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji tahun 1473H/2016 yang ditandatangani pada 13 Mei 2016.

Menteri Agama Lukman Hakim Saifudin mengatakan selain pembayaran BPIH kini menggunakan mata uang rupiah, besaran rata-rata BPIH turun 5,1% dari sebelumnya US$2.717 menjadii Rp34,641 juta atau setara US$2.585.

“Jika dibandingkan dengan tahun kemarin, rata-rata BPIH mengalami penurunan US$132,” katanya di Jakarta, Selasa (17/5/2016).

Lukman mengatakan saat ini calon jemaah haji sudah bisa melakukan pelunasan biaya haji Tahap I dimulai pada 19 Mei 2016 sampai 10 Juni 2016. Sementara itu, pelunasan tahap II dimulai pada 20-30 Juni 2016.

Adapun, dia mengatakan bahwa jumlah embarkasi atau wilayah pemberangkatan tetap sama yakni 12 embarkasi. Begitu juga dengan jumlah kuota reguler mencapai 155.200 jemaah.

Dilansir dari laman setkab.go.id, Keppres tersebut menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1437H/2016M adalah sebesar Rp31,117 juta hingga Rp38,905 juta, tergantung dari asal pemberangkatan (embarkasi) masing-masing calon jemaah haji.

“Besaran BPIH sebagaimana dimaksud terdiri dari biaya penerbangan haji, biaya pemondokan di Makkah, dan biaya hidup (living cost),” bunyi diktum kedua Keppres tersebut.

Nantinya, BPIH disetorkan ke rekening Menteri Agama pada Bank Penerima Setoran (BPS) BPIH yang ditunjuk oleh Menteri Agama. “Ketentuan lebih lanjut mengenai Keputusan Presiden ini ditetapkan oleh Menteri Agama,” bunyi diktum keempat beleid tersebut.

Rincian besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1537 H/2016M berdasarkan embarkasi masing-masing adalah:

1. Embarkasi Aceh sebesar Rp31,117 juta
2. Embarkasi Medan sebesar Rp31,672 juta
3. Embarkasi Batam sebesar Rp32,113 juta
4. Embarkasi Padang sebesar Rp32,519 juta
5. Embarkasi Palembang sebesar Rp32,537 juta
6. Embarkasi Jakarta sebesar Rp34,127 juta
7. Embarkasi Solo sebesar Rp34,841 juta
8. Embarkasi Surabaya sebesar Rp34,941 juta
9. Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp37,583 juta
10. Embarkasi Balikpapan sebesar Rp37,583 juta
11. Embarkasi Makassar sebesar Rp38,905 juta
12. Embarkasi Lombok sebesar Rp37,728 juta


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Irene Agustine

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper