Bisnis.com, JAKARTA - Pengenaan cukai atas kemasan plastik akan menekan marjin industri daur ulang dan mendorong industrii beralih ke bahan baku konvensional.
Wakil Ketua Asosiasi Daur Ulang Plastik Indonesia (ADUPI) Wartono menjelaskan cukai akan memukul industri daur ulang plastik yang mempekerjakan 360.000 orang, belum termasuk ratusan ribu pemulung.
Industri daur ulang saat ini sudah memiliki marjin keuntungan yang tipis akibat pengenaan pajak pertambahan nilai. Produk yang dijual industri daur ulang dipungut PPN, sedangkan pelaku industri tidak bisa memungut PPN dari bahan baku sampah plastik yang dibeli dari pemulung.
Harga produk plastik hasil daur ulang saat ini berkisar Rp7.800 per kilogram. Di sisi lain, industri daur ulang mengeluarkan sekitar Rp5.800 per kilogram untuk botol plastik bekas dan mengeluarkan biaya produksi antara Rp1.800—Rp2.000 per kilogram.
"Jika setelah PPN dikenakan cukai lagi, produsen daur ulang akan beralih dari sampah plastik ke virgin (resin plastik yang belum pernah digunakan). Kami tidak mungkin tekan biaya produksi lagi," kata Wartono.
Industri plastik domestik saat ini baru memiliki kapasitas 2,37 ton per tahun dengan produksi rata-rata sekitar 1,65 juta ton per tahun dibandingkan dengan konsumsi plastik nasional yang mencapai 3 juta ton per tahun.
Di sisi lain, 134 perusahaan anggota Adupi mampu mendaur ulang 400.000 ton plastik setiap tahun untuk mengisi kebutuhan domestik maupun ekspor.
“Kenapa tidak tumbuhkan recycle. Jika daur ulang dilibatkan, bisa membantu pemulung kecil, mendorong pemanfaatan kembali plastik, dan mengurangi impor,” kata Wartono, Wakil Ketua Adupi.