Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

EKSPOR PRODUK KAYU: RI Jadi Negara Pertama Penerima Lisensi FLEGT

Indonesia menjadi negara pertama di dunia yang mendapatkan skema lisensi Forest Law Enforcement, Governance and Trade (FLEGT) bagi semua ekspor produk kayu ke 28 negara di Uni Eropa.
Kayu gelondongan/Bisnis
Kayu gelondongan/Bisnis

Bisnis.com JAKARTA – Indonesia menjadi negara pertama di dunia yang mendapatkan skema lisensi Forest Law Enforcement, Governance and Trade (FLEGT) bagi semua ekspor produk kayu ke 28 negara di Uni Eropa.

Pada Minggu (8/5/2016), delegasi pejabat tinggi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Perindustrian dengan berkoordinasi bersama Kementerian Luar Negeri, bertolak ke lima kota tujuan ekspor kayu terbesar Indonesia di Eropa yakni London, Paris, Hamburg, Den Haag, dan Brussels.

Kunjungan itu dalam rangka memperkenalkan skema Sistem Verifikasi Legalitas Kayu(SVLK) asal Indonesia. Rencananya, di Brussels, kota terakhir dalam lawatan, pada 18 Mei 2016, delegasi akan melaksanakan pertemuan Joint Implementation FLEGT VPA, yang dihadiri para wakil pemerintah Uni Eropa dan RI untuk mematangkan langkah-langkah terakhir menuju pemberian status lisensi FLEGT.

Dalam keterangan resminya, Menteri Lingkungan Hidup dan kehutanan Siti Nurbaya mengungkapkan SVLK sebagai skema yang murni dikembangkan Indonesia melalui proses konsultasi multi pihak sejak 2003 untuk membasmi pembalakan liar telah diakui di latar global.

”Dengan skema lisensi FLEGT yang pertama di dunia,meskipun masih ada satu lagi proses di Parlemen EU, produk kayu Indonesia tidak perlu melalui proses uji tuntas (due diligence), melainkan langsung masuk melalui green lane tanpa harus melalui pemeriksaan kepabeanan negara tujuan,” katanya dalam keterangan resminya, Senin (9/5/2016).

Sementara itu, Dirjen Pengelolaan Hutan Produksi Lestari Ida Bagus Putera Parthamamengungkapkan bakal ada masa transisi sebelum dokumen V-Legal (verifikasi legalitas) Indonesia diperlakukan sebagai EUTR (European Union Timber Regulation) FLEGT Licence dan produk kayu yang disertai dokumen V-Legal bisa bebas masuk Uni Eropa.

“Kami akan upayakan selama masa transisi agar tidak terjadi hambatan ekspor, khususnya bagi IKM yang belum ber-SVLK, yang jumlahnya sebenarnya tinggal sedikit,” jelasnya.

Pada masa transisi tersebut, lanjutnya, pemerintah Indonesia semaksimal mungkin berupaya untuk memfasilitasi sertifikasi para pihak.

Pada bulan lalu, Presiden RI Joko Widodo dan Presiden Uni Eropa Jean-Claude Junckertelah mengeluarkan pernyataan bersama. Keduanya sepakat untuk segera memulai skema perdagangan kayu legal dalam rangka membasmi pembalakan liar melalui lisensi FLEGT.

Uni Eropa memuji capaian yang telah diraih oleh Indonesia dalam menciptakan sebuah sistem yang menjamin semua produk kayu yang diperdagangkan di pasar internasional maupun nasional berasal dari sumber-sumber legal.

Indonesia merupakan negara pertama di Asia yang menandatangani perjanjian kerjasama sukarela FLEGT VPA dengan Uni Eropa pada 2013, yang diratifikasi pada 2014.

Saat ini, terdapat 15 negara di Asia, Afrika dan Amerika Selatan yang tengah melakukan negosiasi perjanjian FLEGT VPA dengan Uni Eropa. VPA merupakan perjanjian perdagangan bilateral yang menjadi elemen utama dalam skema rencana pelaksanaan lisensi FLEGT UE, yang memanfaatkan mekanisme pasar guna membasmi pembalakan liar dan memperkuat tata kelola kehutanan.

Indonesia dan UE menindaklanjuti kesepakatan dalam Joint Implementation Committee (JIC), atau Komite Implementasi Bersama, yang dibentuk oleh kedua belah pihak untuk memantau capaian pelaksanaan perjanjian FLEGT VPA. JIC terdiri dari para wakil pemerintah masing-masing negara, pihak swasta dan masyarakat sipil.

Langkah berikut adalah proses deliberasi di Parlemen Eropa sebelum keputusan final pemberian skema lisensi FLEGT untuk Indonesia. Indonesia tengah mempersiapkan perangkat hukum khusus untuk pelaksanaan perdagangan produk kayu dengan skema lisensi FLEGT ke Uni Eropa.

Sebaliknya, di samping mempersiapkan perangkat hukum dalam rangka menerima produk kayu berlisensi FLEGT dari Indonesia, Uni Eropa juga harus memastikan kesiapan competent authorities, atau pihak-pihak yang berwenang di setiap negara anggotanya, untuk menerima dan memproses dokumen pengapalan produk kayu Indonesia dengan lisensi FLEGT. Keseluruhan proses persiapan diperkirakan akan memakan waktu 4-5 bulan.

Saat ini, berbagai pihak di Indonesia dan UE juga tengah memulai persiapan pengiriman perdana (first shipment) produk kayu Indonesia berlisensi FLEGT ke UE. Pengiriman perdana ini akan menjadi peristiwa bersejarah, dan menurut rencana akan dirayakan oleh kedua belah pihak di Indonesia dan di Inggris.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Lukas Hendra TM

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper