Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Anggota IDI Dorong Sertifikasi Tenaga Kesehatan Asing

Anggota Ikatan Dokter Indonesia Kalimantan Barat, dr Nursyam Ibrahim, mengatakan pihaknya akan terus mendorong diberlakukannya uji kompetensi dan sertifikasi bagi tenaga kesehatan dari luar yang akan membuka praktik di Indonesia.
Ilustrasi dokter. /thedailybeast.com
Ilustrasi dokter. /thedailybeast.com

Bisnis.com, PONTIANAK - Anggota Ikatan Dokter Indonesia Kalimantan Barat, dr Nursyam Ibrahim, mengatakan pihaknya akan terus mendorong diberlakukannya uji kompetensi dan sertifikasi bagi tenaga kesehatan dari luar yang akan membuka praktik di Indonesia.

"Salah satu poin kesepakatan dari Masyarakat Ekonomi ASEAN di antaranya bebasnya tenaga kerja asing masuk ke ASEAN, termasuk tenaga kesehatan. Kami dari IDI akan terus mendorong diberlakukannya uji kompetensi dan sertifikasi bagi tenaga kesehatan dari luar yang akan membuka praktik di Indonesia," kata Nursyam di Pontianak, Senin (9/5/2016).

Untuk tenaga kesehatan, IDI sudah membahas lama bersama kementerian terkait, sekitar 15 tahun yang lalu, dimulai dari AFTA sampai MEA.

"Kami tetap mengawal agar tidak sembarangan tenaga kerja asing berprofesi tenaga medis masuk ke Indonesia. Salah satu hal yang kita masukan dalam standar perizinan, tenaga kerja asing berprofesi tenaga kesehatan yang akan masuk ke negara ini, harus bisa berbahasa Indonesia, kemudian kita ingin kompetensi dan sertifikasi yang setara yang sudah tersedia di Indonesia," tuturnya.

Dia juga meminta agar tenaga kerja asing berprofesi tenaga kesehatan yang masuk Indonesia harus tetap mengikuti uji kompetensi seperti yang dilakukan di negara ini.

"Ini saya rasa menjadi hal yang sangat penting, karena dokter yang ada di Indonesia juga mengikuti syarat-syarat tersebut. Jadi, akan sangat tidak adil jika dokter kita diperketat untuk mendapatkan izin praktik dan bekerja, sementara mereka dari luar bisa dengan mudah masuk dan bekerja di Indonesia," katanya.

Uji kompetensi dan uji sertifikasi itu tidak mudah, karena sekalipun dokter di Indonesia sudah mengenyam pendidikan dokter spesialis, namun tidak lulus uji kompetensi, jelas mereka tidak boleh praktik.

Namun, jika mereka memenuhi kualifikasi dan persyaratan yang telah ditetapkan oleh negara ini, maka sah-sah saja tenaga kesehatan asing tersebut bekerja di sini.

"Proteksi ini juga dilakukan dan menjadi ketentuan di negara lain, bukan oleh pemerintahnya, namun hal ini diterapkan oleh organisasi seperti IDI di tiap-tiap negara," kata mantan Sekretaris IDI itu.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Fatkhul Maskur
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper