Bisnis.com, JAKARTA--Komisi III DPR RI mendesak Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyelesaikan sedikitnya 11 kasus konflik agraria dan sumber daya alam yang tengah ditangani lembaga itu namun belum mendapatkan penanganan secara utuh oleh pihak terkait.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Desmond Mahesa menuturkan pihaknya mendesak agar lembaga tersebut untuk menyampaikan hasil investigasi yang telah dilakukan terkait dengan pelanggaran HAM. Pelbagai kasus pelanggaran HAM di antaranya adalah konflik agraria dan sumber daya alam.
"Komisi III DPR mendesak Komnas HAM...menyampaikan setiap hasil investigasi yang telah dilakukan terhadap kasus-kasus pelanggaran HAM," kata Desmon dalam dalam keterangan resmi yang dikutip Jumat (5/6/2016).
Komnas HAM sendiri mencatat sedikitnya 20% laporan pengaduan pelanggaran HAM berisi soal konflik pertanahan. Pada 2012, terdapat sekitar 1.213 pengaduan soal tanah, kemudian melonjak pada 2014 dengan mencapai 2.483 aduan.
Komisi Hukum itu juga menyoroti tentang lambannya penanganan pengaduan masyarakat oleh Komnas HAM. Di samping itu, lembaga itu juga disoroti tentang peranannya berkaitan dengan persoalan masyarakat adat, yang juga berkaitan dengan soal pertanahan.
Komnas HAM sudah membagi setiap komisioner lembaga itu menjadi Pelapor Khusus untuk dapat lebih memfokuskan persoalan berkaitan dengan pelbagai pelanggaran HAM. Mereka di antaranya adalah Dianto Bachriadi (agraria); Nur Kholis (bisnis dan HAM); dan Sandrayati Moniaga (masyarakat adat).
Sementara 11 kasus agraria yang mendapatkan sorotan itu sudah ditangani Komnas HAM, namun ada yang belum dirampungkan seluruhnya. Pelbagai kasus itu adalah pembunuhan petani Salim Kancil; konflik kehutanan Orang Rimba; persoalan lahan PTPN di pelbagai provinsi; pengadaan tanah untuk infrastruktur macam PLTU Batang; dan penanganan kebakaran lahan dan hutan.
Lainnya adalah penanganan eksekusi lahan di Labuhan Batu Utara oleh Grup Sinar Mas; penyerobotan tanah di PT Victorindo Alam Lestari di Padang Lawas; sengketa lahan dengan PT Riau Agung Karya Abadi; ingkar janji PT Berjaya Agro pada petani plasma; konflik tanah dengan PTPN XIV dan perdagangan orang di Benjina, Maluku.
Sepanjang Januari-Maret, Komnas HAM sendiri menerima enam pengaduan baru dan lanjutan terkait dengan persoalan lahan. DI antaranya adalah soal belum adanya pemberian alokasi lahan di Kecamatan Ukui, Riau, sengketa koperasi petani dengan Taman Nasional Tesso Nilo, Riau; dan konflik tanah denan PT Pelindo II, Lampung.