Bisnis.com, JAKARTA – Kalangan pelaku industri penggemukan sapi potong mempertanyakan keputusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang menyebut perusahaan feedloter melakukan pembagian kuota secara internal yang dilakukan oleh direktur eksekutif asosiasi.
Direktur Eksekutif Gabungan Pelaku Usaha Peternakan Sapi Potong Indonesia (Gapuspindo), Joni Liano menyampaikan penjelasan KPPU tersebut tidak berdasar karena pengaturan kuota per perusahaan diputuskan dalam rapat koordinasi terbatas (rakortas) di tingkat Kemenko Bidang perekonomian.
“Kami menilai tuduhan KPPU tersebut tidak memahami prosedural dari proses pemberian kuota itu. Setelah ditetapkan, angka per perusahaan itu juga diatur oleh pemerintah, pengusaha hanya tinggal mengoperasikan,” kata Joni dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (3/5/2016).
Sebagai informasi, dari seluruh 32 perusahaan terlapor, sebanyak 4 perusahaan bukan merupakan anggota Gapuspindo. Seluruh 32 perusahaan itu ditetapkan KPPU sebagai pelaku kartel dan dikenakan denda bervariasi dengan nilai maksimal Rp21 miliar.
Saat dikonfirmasi, Ketua KPPU Syarkawi Rauf menyampaikan sejauh ini belum ada satu pun perusahaan yang mendatangi dan melapor KPPU bahwa mereka tidak beroperasi lagi sejak waktu tertentu. dia meyakini putusan Majelis Komisi telah berdasarkan proses pemeriksaan yang terprosedur.
“Sejauh ini belum ada yang melaporkan tidak beroperasi. Saya mendapat informasi sudah ada beberapa perusahaan yang akan langsung membayar [denda] dan kita tunggu saja berapa nanti yang akan mengajukan ke pengadilan negeri karena tidak menerima putusan KPPU,” ungkap Syarkawi.
Dia mengatakan para anggota Majelis Komisi telah memiliki basis data (databased) seluruh 32 feedloter terlapor yang didapatkan dari seluruh pelaku usaha tersebut. seluruh data itu pun menjadi referensi utama dalam proses persidangan.