Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

IMPOR DAGING ZONE BASED: 12 RPH di India Dinyatakan Layak Audit

Pemerintah bergerak cepat untuk melakukan audit rumah potong hewan (RPH) di India yang diproyeksikan dapat segera mengekspor daging kerbaunya ke Indonesia. Dari 30 RPH yang mengajukan proses audit, Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) menyatakan hanya 12 yang masuk kategori layak audit.
Pedagang daging sapi/Antara-Ampelsa
Pedagang daging sapi/Antara-Ampelsa

Bisnis.com, JAKARTA – Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) Kementerian Peternakan mengungkapkan dari 30 rumah potong hewan (RPH) India yang mengajukan proses audit hanya 12 yang masuk kategori layak.

Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) Kementerian Pertanian Muladno mengatakan proses audit akan segera dilaksanakan oleh tim dari Direktorat Kesehatan Masyarakat Veteriner (Kesmavet) DItjen Peternakan.

“Laporan terakhir itu [menyebut] ada 12 TPH yang akan diaudit. Namun, yang submit sebelumnya ada 30. Jadi belum tentu juga yang 12 ini bisa langsung mengekspor ke sini. Harus diperiksa dulu,” ujar Muladno pada Bisnis, Jumat (29/4/2016).

Kendati demikian, Muladno mengaku belum mengetahui kapasitas pasti dari 12 RPH yang akan diaudit tersebut.

Seperti diketahui, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 4 Tahun 2016 tentang perluasan asal pemasukan daging dan ternak dari negara yang belum bebas dari penyakit mulut dan kuku (PMK) namun memiliki zona bebas wajah tersebut (zonebased).

PP tersebut memungkinkan Indonesia mengimpor daging dengan skema zonabased dari yang sebelumnya countrybased. Presiden Joko Widodo sebelumnya meminta impor dapat segera direalisasikan sebelum bulan Ramadhan untuk mengantisipasi lonjakan harga.

Selama ini, impor daging dan sapi oleh Indonesia hanya berasal dari negara-negara yang bebas PMK. Dengan perhitungan efisiensi, Indonesia mengimpor rata-rata 600.000 ekor sapi dan 80.000 ton daging per tahun dari Australia dan Selandia Baru.

Bisnis mencatat pro dan kontra masih menyelimuti kebijakan pembukaan impor daging kerbau dari India yang belum bebas dari wabah PMK. Apalagi, saat ini pasal yang mengatur impor berbasis zona dalam UU 41/2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, tengah diajukan judicial review di Mahkamah Konstitusi.

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dara Aziliya

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper