Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta belum menyetujui rencana penaikkan tarif layanan pergudangan yang diusulkan pengusaha tempat penimbunan sementara (TPS) terhadap penanganan kargo impor berstatus less than container load (LCL) di pelabuhan Priok menjadi Rp150.000/ton/m3 (CBM) mulai 1 Mei 2016.
Kepala OP Tanjung Priok Bay M.Hasani mengatakan instansinya justru akan memanggil semua stakeholders di pelabuhan terkait tarif layanan pergudangan dan forwarder di pelabuhan itu.
"Belum kami setujui soal tarif gudang itu. ALFI bahkan juga belum menyetujuinya. Makanya besok, [Rabu (27/4)] Kantor OP Priok akan panggil semua stakeholders terkait termasuk Pelindo Priok serta Bea dan Cukai Pelabuhan Priok untuk mencari solusi penanganan kargo impor LCL itu," ujar Bay kepada Bisnis, Selasa (26/4/2016).
Bay mengatakan instansinya hanya memfasilitasi agar biaya penanganan kargo LCL dan pergudangan di Priok sejalan dengan program pemerintah menekan cost logistik di pelabuhan.
Dikonfirmasi Bisnis, Sekretaris Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) DKI Jakarta Adil Karim mengatakan asosiasinya belum menyepakati usulan penaikan tarif gudang di Priok itu karena penaikannya cukup tingi. "ALFI hanya merekomendasikan agar kenaikan maksimal hanya Rp.90 ribu.Dan itu juga merupakan batas atas," ujarnya.
Ketua Umum DPP Asosiasi Pengusaha Depo dan Pergudangan (Apdepi), Sundjoto mengatakan pihaknya sudah meminta dan mengingatkan supaya Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok tidak mengambil keputusan yang bertolak belakang dengan program menekan biaya logistik nasional. "Kalau tarif-tarif layanan di pelabuhan termasuk tarif pergudangan dinaikkan oleh penyedia jasa otomatis akan menambah cost logistik," ujarnya.
Ketua DPW Apdepi DKI Jakarta, Santo mengatakan jika pemberlakuan tarif gudang itu dilaksanakan maka biaya logistik di pelabuhan Priok justru akan naik.
"Sebelumnya tarif gudang di Priok hanya berlaku tarif pasar yang dibebankan ke pemilik barang impor hanya Rp40.000-Rp70.000. Kok kini mau dinaikkan Rp150.000 dengan alasan diseragamkan. Kalau mau diseragamkan kenapa harus Rp150.000 kenapa tidak sesuai dengan pasaran," ujarnya, Senin (25/4).