Bisnis.com, MAKASSAR - Polemik reklamasi Losari seluas 157,23 hektare yang disinyalir melanggar sejumlah aturan dan perundang-undangan kian menggelinding membuat gerah sejumlah pihak.
Proyek yang bakal menjadi menjadi reklamasi dengan skala paling besar di wilayah timur itu bahkan telah menuai gugatan dari sejumlah organisasi penggiat lingkungan, di mana saat ini telah memasuki sidang di PTUN Makassar dengan materi gugatan izin pelaksanaan reklamasi.
Adapun izin pelaksanaan reklamasi diterbitkan oleh Pemprov Sulsel dalam hal ini Gubernur Syahrul Yasin Limpo. Penerbitan izin pelaksanaan itu diketahui tanpa melalui sejumlah tahapan termasuk izin dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Belakangan KKP kemudian mengklarfikasi jika kementerian belum pernah sekalipun menerbitkan izin maupun rekomendasi apapun untuk mendukung kegiatan reklamasi di Kawasan Losari maupun pesisir Makassar secara keseluruhan.
Sejumlah kalangan bahkan menempatkan persoalan Reklamsi Losari, sama dengan Reklamasi Teluk Jakarta yang bahkan telah menyeret beberapa pihak dalam pusaran korupsi.
Menanggapi kondisi tersebut, Gubernur Sulawesi Selatan Syahrul Yasin Limpo melalui akun media sosial Twitter @Syahrul_YL memberikan klarifikasi terkait polemik Reklamasi Losari.
"Untuk diketahui, 5 hal yang membedakan reklamasi di Jakarta dan CPI Makassar," tulis sang gubernur memulai kicauannya terkait Reklamasi Losari, Sabtu (23/4/2016).
Sekerdar diketahui, reklamasi 157,23 hektare Kawasan Losari dikemas dalam proyek yang bertajuk Centre Point of Indonesia (CPI) yang merupakan inisiasi dari Gubernur Syahrul Yasin Limpo pada 2011 lalu.
Adapun dalam kicauannya, Syahrul menyebut CPI dibangun untuk menangkal banjir rob dan untuk menjaga Losari dari pendangkalan. Kemudian, Pemprov disebutnya sebagai inisiator yang membangun wadah untuk merealisasikan rencana tersebut.
"Artinya, telah memiliki rencana awal hanya kerena tidak sanggup mebiayai akhirnya menggandeng swasta," kicaunya.
Selanjutnya, ekskutor reklamasi Losari yang disebut Syahrul sebagai 'mitra' ditunjuk melalui hasil lelang. Dalam proyek reklamasi Losari atau CPI, Pemprov memperoleh porsi lahan hasil reklamasi sekitar 30% dan berpotensi lebih tinggi lagi hingga 60% setelah fasum fasos diserahkan oleh pengembang.
Pada akhir kicauan sang gubernur yang menyebut dirinya sebagai 'Komandan' itu, menegaskan reklamasi Losari dimaksudkan untuk menyelematkan tanah dan hak negara dari upaya serobot pihak lain.
Berikut kicauan Syahrul Yasin Limpo yang mengklarifikasi persoalan tersebut::
Utk diketahui. 5 hal yg membedakan Reklamasi di jakarta dan di CPI Makassar.
1. Cpi utk mitigasi bencana menakal banjir rob dan utk menjaga losari dr pendangkalan.
2. Pemprov melakujan inisiasi (membangun wadah/drum nya). artinya telah memiliki rencana awal hanya karena tdk sanggup membiayai akhirnya menggabdeng swasta.
3. Mitra melalaui hasil lelang
4. Bagian atau yg Porsi yg diperoleh pemprov jauh lebih besar 30% lebih ditambah pasum dan pasos (hingga kira2 60%)
5.Menyelamatkan tanah atau hak negara dari upaya serobot pihak lain / salamakki semua. Sulsel maju krn kita semua.