Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tunggak Pajak Rp3,7 Miliar, Pengusaha Sawit Disandera 6 Bulan

Seorang pengusaha kelapa sawit di Sumatra Selatan penunggak pajak sebesar Rp3,7 miliar disandera dengan dititipkan di Rumah Tahanan Palembang sejak Jumat hingga masa enam bulan ke depan.
Pengampunan pajak juga berlaku bagi wajib pajak yang melakukan rekayasa pajak/Ilustrasi
Pengampunan pajak juga berlaku bagi wajib pajak yang melakukan rekayasa pajak/Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA - Seorang pengusaha kelapa sawit di Sumatra Selatan penunggak pajak sebesar Rp3,7 miliar disandera dengan dititipkan di Rumah Tahanan Palembang sejak Jumat hingga masa enam bulan ke depan.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatra Selatan Bangka Belitung, Samon Jaya, di Palembang, Jumat (22/4/2016), mengatakan, tersangka penunggak pajak berinisial EC merupakan direktur sekaligus komisaris di PT SHS. 

Dia ditangkap di rumahnya, di Medan, Sumatra Utara, Kamis (21/4/2016). Dia ditangkap tim gabungan dari KPP Seberang Ulu Palembang dengan dibantu BIN dan polisi. 

"Ditjen Pajak sudah beberapa tahun melakukan proses negosiasi agar wajib pajak ini mau melunasi hutang pajaknya. Namun karena wajib pajak tetap ngotot tidak mau membayar akhirnya terpaksa dilakukan hukuman badan yakni penyanderaan (gijzeling) sesuai UU," kata Jaya.

Dikatakan, setelah dilakukan hukuman badan penyanderaan ini selama beberapa jam, tersangka menyatakan akan melunasi tunggakan pajaknya itu.

"Janjinya pada pukul 15.00 WIB hari ini, tersangka mau melunasi utang pajaknya. Jika tidak bisa lunas hari ini akan diurus pada Senin. Intinya sesuai UU, jika lunas langsung dibebaskan," katanya.

Penasihat hukum EC, Cuaca Bangun, mengatakan, kliennya saat ini sedang berusaha mendapatkan pinjaman dari kerabat untuk melunasi utang pajak itu karena sudah tidak memiliki uang.

"EC sudah tidak memiliki uang sebanyak itu, setelah ini kami akan meneruskan gugatan ke pengadilan pajak," kata dia.

Sesuai UU Nomor 19/1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP) sebagaimana diubah dengan UU Nomor 19/2000, disebutkan penyanderaan adalah pengekangan sementara waktu kebebasan penanggung pajak dengan menempatkan dia di tempat tertentu.

Penyanderaan hanya dapat dilakukan terhadap penanggung pajak yang mempunyai utang pajak sekurang-kurangnya seratus juta rupiah dan diragukan itikad baiknya dalam melunasi utang pajak itu.

Penyanderaan paling lama enam bulan dan dapat diperpanjang untuk selama-lamanya enam bulan serta dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penyanderaan dari kepala KPP setelah mendapat izin tertulis dari menteri keuangan atau gubernur provinsi setempat.

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Nancy Junita
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper