Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Wajib Pajak Badan di Kaltimra Laporkan SPT Baru 30%

Hingga saat ini, dari total jumlah wajib pajak badan di Kalimantan Timur dan Utara yang mencapai lebih dari 900 wajib pajak, baru 30% di antaranya yang telah melaporkan SPTnya di Kantor Pelayanan Pajak Madya Balikpapan.
Wajib pajak badan sudah menggunakan e-SPT semua. /Bisnis.com
Wajib pajak badan sudah menggunakan e-SPT semua. /Bisnis.com

Bisnis.com, BALIKPAPAN - Hingga saat ini, dari total jumlah wajib pajak badan di Kalimantan Timur dan Utara yang mencapai lebih dari 900 wajib pajak, baru 30% di antaranya yang telah melaporkan SPT-nya di Kantor Pelayanan Pajak Madya Balikpapan.

Kepala KPP Madya Balikpapan Djumadi mengatakan batas akhir pelaporan SPT wajib pajak badan akan berakhir pada 30 April mendatang. Biasanya, ada sejumlah wajib pajak yang meminta penundaan pelaporan SPT.

"Biasanya ada yang minta ditunda pelaporan SPT, ini karena ada beberapa perusahaan yang belum menyelesaikan pembukuannya. Penundaan pelaporan SPTnya bisa sampai dua bulan kemudian," tutur Djumadi, Kamis (21/4/2016).

Kendati meminta penundaan, wajib pajak badan tersebut tetap melaporkan SPT sementara kepada KPP Madya Balikpapan. Menurut Djumadi, seperti kebiasaan wajib pajak pada umumnya, pelaporan SPT akan membludak menjelang batas akhir pelaporan.

Dia mengatakan peluang penerimaan pajak dari wajib pajak badan sepanjang tahun ini diperkirakan dapat menembus hingga 80% dari target. Perkiraan itu dibuat berdasarkan situasi ekonomi daerah yang memang melambat sejak setahun terakhir.

"Setahun kemarin realisasi penerimaan pajak dari wajib pajak badan mencapai 75% dari target yang ditetapkan. Tahun ini kami upayakan penerimaan pajak bisa mencapai 80%," sambung Djumadi.

Hingga akhir Maret penerimaan pajak secara keseluruhanbdi wilayah Kaltimra baru mencapai Rp3,4 triliun atau setara dengan 14,29% dari target penerimaan pajak sepanjang tahun ini yang dipatok mencapai Rp23,9 triliun.

Kontribusi terbesar masih berasal dari sektor pertambangan dan penggalian sebesar 35,45%, disusul dengan sektor perdagangan besar dan eceran sebesar 12,33%, sektor konstruksi sebesar 9,33%, sektor industri pengolahan sebesar 7,91%, dan sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan sebesar 7,79%.

Lebih lanjut, dia mengatakan penerimaan pajak dari wajib pajak badan dan wajib pajak orang pribadi berbeda. Lain halnya dengan wajib pajak orang pribadi yang perlu diintensifikasi dan diesktensifikasi, jumlah wajib pajak badan cenderung sama dari tahun ke tahun.

Sebab, jumlah badan usaha baru yang beroperasi di Kaltimra pun belum tentu dapat bertambah tiap tahunnya. Jumlah wajib pajak badan pun berkaitan dengan data yang ditentukan oleh kantor pusat.

"Wajib pajak badan sudah menggunakan e-SPT semua, dan semua perusahaan yang ada di Kaltimra sudah punya NPWP. Hanya SPTnya yang perlu dicek lagi, apakah sudah benar jumlah yang dilaporkan dengan data yang ada," tukas Djumadi.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Nadya Kurnia
Editor : Fatkhul Maskur

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper