Bisnis.com, JAKARTA - Pelaku usaha pertambangan mineral meminta agar kenaikan royalti mineral mentah atau ore berada di tingkat yang wajar agar tidak menyurutkan minat investasi di dalam negeri.
Direktur Eksekutif Asosiasi Pengusaha Mineral Indonesia (Apemindo) Ladjiman Damanik mengatakan penaikan royalti ore tersebut sah-sah saja asalkan tetap pro-investasi.
"Apalagi saat ini transaksi ore kan hanya untuk domestik saja," katanya, Rabu (20/4/2016).
Ladjiman khawatir apabila kenaikannya terlalu tinggi, minat pengusaha untuk membangun industri pengolahan dan pemurnian mineral (smelter) akan berkurang.
Adapun rencana penaikan royalti ore tersebut sudah masuk dalam pokok pembahasan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2012 tentang Jenis dan Tarif PNBP yang Berlaku di Kementerian ESDM.
Rencananya, nilai royalti ore akan sedikit lebih tinggi dari nilai royalti produk hasil pemurnian. Dengan begitu, penerimaan royalti dari komoditas yang dipasok untuk smelter Izin Usaha Industri (IUI) menjadi lebih optimal.
Sementara smelter yang memakai Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi Khusus selama ini telah membayar royalti dari produk smelter yang nilainya jauh lebih tinggi.