Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ditjen Pajak Jatim I Sandera Penanggung Pajak

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur I menyandera seorang penanggung pajak dan seorang pelaku tindak pidana perpajakan di Kota Surabaya, Jawa Timur.
Kerabat melayat ke rumah duka almarhum Parado Toga Fransriaono Siahaan, korban pembunuhan saat bertugas menagih pajak, di Medan, Sumatra Utara, Rabu (13/4)./Antara-Septianda Perdana
Kerabat melayat ke rumah duka almarhum Parado Toga Fransriaono Siahaan, korban pembunuhan saat bertugas menagih pajak, di Medan, Sumatra Utara, Rabu (13/4)./Antara-Septianda Perdana

Bisnis.com, SURABAYA - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur I menyandera seorang penanggung pajak dan seorang pelaku tindak pidana perpajakan di Kota Surabaya, Jawa Timur.

Kepala Kantor Wilayah DJP Jatim I Hestu Yoga Saksama mengatakan tindakan paksa badan atau gijzeling tersebut merupakan yang pertama dilakukan pada 2016. Pihaknya bekerja sama dengan Kopolisian Daerah Jawa Timur dalam penerapan di lapangan.

“Penegakan hukum yang kami lakukan selain untuk tingkatkan penerimaan pajak, yang lebih utama untuk memberi rasa adil bagi masyarakat yang taat pajak,” ucapnya, di Surabaya, Rabu (20/4/2016).

Penyanderaan pertama dilakukan kepada seseorang berinisial DG. Dia adalah penanggung pajak yang merupakan komisaris utama PT SIP, bergerak di bidang properti. Terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Surabaya dengan nilai tunggakan sekitar Rp6,1 miliar.

DG sempat dititipkan di Lapas Surabaya di Porong. Penyanderaan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyanderaan Kepala KPP Madya Surabaya setelah mendapat Surat Izin Menteri Keuangan RI No. SR-346/MK.03/2016 pada 15 April 2016.

Adapun penyanderaan kedua dilakukan terhadap seseorang berinisial GPSS alias DSM. Dia adalah direktur CV. SA yang bergerak dibidang perdagangan.

Terdaftar di KPP Pratama Surabaya Rungkut. GPSS disangkakan melanggar Pasal 39 ayat 1 huruf d dan Pasal 39A ayat 1 huruf a UU No.6/1983 yang sudah diubah menjadi UU No. 9/2009 degan nilai kerugian negara Rp1,25 miliar.

Saat ini GPSS dititipkan di tempat penahanan Kepolisian Daerah Jawa Timur. Modus operandi yang dia gunakan adalah dengan menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya. Hal ini bertujuan untuk mengurangi kewajiban pembayaran pajak pertambahan nilai (PPN).

Selain itu juga menyampaikan surat pemberitahuan masa PPN dengan isi tidak benar. Semua ini dilakukan sejak tahun pajak 2012 sampai dengan akhir 2013. “Adapun mereka yang ditahan, sesuai aturan, ketika sudah memenuhi kewajibannya maka dibebaskan,” tutur Hestu.

Secara umum di Surabaya, imbuhnya, ada banyak wajib pajak yang menunggak pajak di atas Rp100 juta. Tanpa menyebutkan jumlah pasti diperkirakan total tunggakan mencapai Rp1 triliun. Tapi DJP Jatim I tidak bisa melakukan penyanderaan begitu saja kepada para wajib pajak ini.

“Harus dilihat satu per satu. Apakah ada niat baik untuk melunasi atau tidak. Jadi tidak bisa serta-merta langsung dilakukan penyanderaan,” ujar Hestu.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dini Hariyanti

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper