Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini Aturan Kepemilikan Hunian Bagi Orang Asing

Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) baru-baru ini merilis aturan kepemilikan hunian bagi orang asing. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri ATR / Kepala BPN No.13/2016 tentang tata cara pemberian, pelepasan atau pengalihan hak atas pemilikan rumah tempat tinggal atau hunian oleh orang asing yang berkedudukan di Indonesia.
Ilustrasi/Bisnis.com
Ilustrasi/Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) baru-baru ini merilis aturan kepemilikan hunian bagi orang asing. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri ATR / Kepala BPN No.13/2016 tentang tata cara pemberian, pelepasan atau pengalihan hak atas pemilikan rumah tempat tinggal atau hunian oleh orang asing yang berkedudukan di Indonesia.

Menteri ATR/BPN Ferry Mursyidan Baldan mengatakan Aturan kepemilikan hunian bagi orang asing dikeluarkan untuk mendorong iklim investasi di Indonesia. Inventor asing membutuhkan fasilitas perumahan untuk mendukung bisnis mereka di Indonesia.

"Ini bagian kemudahan perizinan. Kami berikan percepatan, ketepatan dan kepastian bagi investor," ujarnya dalam keterangan resmi seperti dikutip, Senin (18/4/2016).

Dia menjelaskan kepemilikan dapat berupa rumah tunggal ataupun rumah susun dan hanya diberikan kepada orang asing yang memiliki izin tinggal di Indonesia. Selain itu, pembelian hanya berlaku untuk pembelian baru langsung dari pengembang atau pemilik tanah, bukan pembelian dari tangan kedua.

"Harus yang baru agar ada semangat membangun dan pasar properti tumbuh," kata Ferry.

Pemerintah juga mengatur harga minimal hunian yang dapat dimiliki orang asing yang tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri. Harga minimal mengacu pada harga tertinggi dari wilayah tersebut, Ferry mencontoh untuk wilayah DKI Jakarta, harga rumah tinggal yang dapat dimiliki orang asing harus lebih dari Rp10 miliar untuk rumah tunggal dan Rp5 miliar untuk rumah susun.

Penghitungan harga minimal mengacu pada harga zona tanah dan harga pasaran properti di wilayah tersebut, karenanya harga minimal di Jakarta akan berbeda dengan Jogjakarta dan Sumatera Utara. Meski berstatus hak pakai, Ferry menegaskan bahwa investor asing tidak akan dipersulit dalam mengajukan perpanjangan, selama mereka masih melakukan bisnis di Indonesia, perpanjangan kepemilikan dapat dilakukan.

Hunian juga dapat diwariskan kepada orang asing yang memiliki izin tinggal di Indonesia. Namun apabila orang asing ataupun ahli waris tidak lagi memiliki izin tinggal atau meninggalkan Indonesia, maka pemerintah memberikan jangka waktu 1 tahun agar hunian tersebut dilepaskan atau dialihkan kepada pihak lain yang memenuhi syarat.

"Kami kasih waktu setahun untuk mengembalikan. Tidak boleh disewakan, kalau ditemukan akan kita cabut haknya," ujarnya.

Jika dalam jangka waktu 1 tahun hak atas rumah dan tanahnya belum dilepaskan atau dialihkan maka akan dilelang oleh Negara atau menjadi milik pemegang Hak Milik atau Hak pengelolaan. Hasil lelang diberikan kepada orang asing / ahli waris setelah dikurangi dengan biaya lelang ataupun biaya lain yang telah dikeluarkan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Thomas Mola
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper