Bisnis.com, JAKARTA - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) meminta kenaikan iuran BPJS Kesehatan harus dibarengi dengan peningkatan kualitas layanan terhadap masyarakat terkait dengan masih maraknya persoalan yang dialami masyarakat.
Anggota ORI Adrianus Meliala menuturkan pihaknya menerim 87 pengaduan terkait dengan layanan BPJS Kesehatan sepanjang tahun lalu. Dia menuturkan 40 pengaduan di antaranya berkaitan dengan tak diterimanya layanan kesehatan itu. "Sebagian besar terjadi di daerah," kata Adrianus dalam rilis yang dikutip Bisnis.com, Minggu (17/4/2016).
Diketahui, Peraturan Presiden No. 19/2016 mewajibkan peserta BPJS Kesehatan kelas 1 dan 2 menyetor iuran sebesar Rp80.000 (sebelumnya Rp. 59.500) dan Rp51.000 (sebelumnya Rp42.500) per orang per bulan. Sedangkan peserta kelas 3 tak mengalami perubahan yakni tetap membayar Rp25.500 per orang per bulan.
Sejumlah masalah yang Ombudsman temukan lainnya adalah pola rujukan rumah sakit yang belum dipahami seluruhnya oleh masyarakat, pengambilan obat yang memakan waktu, serta biaya pelayanan untuk pemeriksaan laboratorium yang tak ditanggung.
Masalah lainnya adalah minimnya tenaga verifikator yang berdampak pada tak seimbangnya data pengajuan klaim, serta perbedaan penilaian dalam diagnosis. Ombudsman juga menemukan masalah selisih biaya penambahan rumah sakit yang harus ditanggung oleh pasien. Dengan kenaikan iuran, lembaga itu mengharapkan masalah-masalah itu tak terjadi lagi.