Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KONFLIK AGRARIA: Dana Darurat Disediakan untuk Korban Kriminalisasi

Komite Nasional Pembaruan Agraria (KNPA) menyediakan Dana Darurat untuk korban kriminalisasi terkait dengan sektor agraria yang membutuhkan respons cepat, termasuk pendanaan
Demonstrasi petani menuntut reformasi agraria dengan membagikan lahan kepada petani miskin./Wikipedia
Demonstrasi petani menuntut reformasi agraria dengan membagikan lahan kepada petani miskin./Wikipedia
Bisnis.com, JAKARTA -- Komite Nasional Pembaruan Agraria (KNPA) menyediakan Dana Darurat untuk korban kriminalisasi terkait dengan sektor agraria yang membutuhkan respons cepat, termasuk pendanaan.
 
Konsorsium Pembaruan Agraria, bagian dari KNPA, menyatakan diperlukan respons yang cepat dan efektif dari gerakan sosial untuk menangani kasus-kasus kriminalisasi terkait sektor agraria. Oleh karena itu, KNPA memastikan tersedianya Dana Darurat yang dapat diakses oleh korban kekerasan.
 
"Kasus-kasus kriminalisasi dan kekerasan yang dimaksud adalah kasus yang terjadi di semua sektor agraria.  Perkebunan, kehutanan, pertambangan, pesisir-kelautan, infrastruktur dan perkotaan, yang dialami oleh petani, masyarakat adat, nelayan, masyarakat miskin kota dan aktivis penjuang agraria, individu maupun kelompok," demikian KPA dalam keterangannya yang dikutip Bisnis.com, Kamis (14/4/2016).
 
KPA menjelaskan proses pengajuan itu harus dilakukan melalului permohonan yang menjelaskan sejumlah kasus. Di antaranya adalah kriminalisasi yang terjadi; siapa yang menjadi korban; jenis pelanggaran HAM yang terjadi; dan bagaimana Dana Darurat itu akan membantu korban dan aktivitas perlawanan. 
 
Pelbagai aktivitas yang akan dibantu dengan dana maksimal Rp25 juta itu adalah:
 
-Pemindahan lokasi sementara;
 
-Biaya pelayanan bantuan hukum pada situasi darurat;
 
-Biaya investigasi lapangan oleh tim KNPA dan/atau jaringannya dalam rangka memberikan respon cepat dan tanggap darurat terhadap terjadinya kasus kriminalisasi/kekerasan;
 
-Bantuan dana untuk keluarga korban, yang terkait dengan kasus yang telah mengakibatkan kematian pejuang hak atas tanah;
 
-Perawatan kesehatan darurat bagi korban perjuangan hak atas tanah;
 
-Setiap pengeluaran yang berhubungan dengan perlindungan hidup/kehidupan aktivis pada situasi darurat.
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper