Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian ATR/BPN menyerahkan lahan 383 hektare bagi para petani Badega, Garut, Jawa Barat sebagai bagian dari program Reforma Agraria.
Menteri ATR/Kepala BPN Ferry Mursyidan Baldan menuturkan penyerahan sertifikat hak milik itu diserahkan kepada 1.000 keluarga petani. Tanah yang diserahkan adalah lahan HGU yang habis masa berlakunya sejak 2011, dan tak mengajukan perpanjangan.
"Pemerintah kemudian menetapkan tanah itu sebagai tanah terlantar dan menjadikannya tanah cadangan umum negara untuk diserahkan kepada petani yang turun-temurun mengolah lahan tersebut," kata Ferry dalam keterangannya, Rabu (13/4/2016(.
Dia menuturkan program selanjutnya adalah pendampingan kepada para petani untuk peningkatan kesejahteraan mereka. Di antaranya adalah dengan menyiapkan pelatihan, infrastruktur dan sarana serta prasarana lainnya termasuk permodalan.