Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

ALFI Desak Layanan Terpadu Dokumen Pelayaran di Priok

Pelaku usaha logistik mendesak tersedianya fasilitas layanan loket terpadu dan beroperasi 24/7 untuk pengurusan dokumen pelayaran terhadap kegiatan impor di Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta untuk menfisienkan waktu dan biaya penanganan logistik.
Pelabuhan Tanjung Priok/Reuters-Yusuf Ahmad
Pelabuhan Tanjung Priok/Reuters-Yusuf Ahmad

Bisnis.com, JAKARTA - Pelaku usaha logistik mendesak tersedianya fasilitas layanan loket terpadu dan beroperasi 24/7 untuk pengurusan dokumen pelayaran terhadap kegiatan impor di Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta untuk menfisienkan waktu dan biaya penanganan logistik.

Ketua DPW Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) DKI Jakarta Widijanto mengatakan loket terpadu layanan dokumen pelayaran asing melalui perwakilannya dalam negeri itu perlu tersedia di pelabuhan Priok untuk memudahkan dan mempercepat pengurusan dokumen delivery order (DO) pelayaran sebagai prasyarat pengeluaran barang.

"Sebab saat ini kantor perwakilan pelayaran asing tersebar dimana-mana sehingga menyulitkan perusahan logistik mengurus dokumen DO tersebut.Apalagi juga belum online dan belum 24/7," ujarnya kepada Bisnis, Senin (11/4/2016).

Widijanto mengatakan jika DO online pelayaran belum bisa diterapkan saat ini hendaknya Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok dan Pelindo ll dapat meyediakan fasilitas loket terpadu layanan tersebut di pelabuhan Priok.

"Loket terpadu yang beroperasi 24/7 dalam layanan dokumen pelayaran di dalam area pelabuhan Priok akan lebih efisien karena lebih mendekatkan kepada kegiatan dilapangan," paparnya.

Ketika dikonfirmasi Bisnis, Kepala Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok, Bay Mokhamad Hasani mengatakan, instansinya akan mengusulkan kepada Pelindo II untuk segera menyiapkan fasilitas layanan terpadu satu atap untuk kegiatan pengurusan dokumen pelayaran yang melayani ekspor impor melalui pelabuhan Priok.

"Kami akan minta Pelindo II untuk siapkan fasilitas loket terpadu tersebut karena hal ini terkait dengan percepatan layanan di pelabuhan Priok tersebut," ujarnya.

Sementara itu, perusahaan keagenan kapal di Indonesia/Indonesia Shiping Agency Association (ISAA) menyatakan, sesuai dengan shipping paractice sulit menerapkan dokumen delivery online (DO) pelayaran dalam kegiatan impor di pelabuhan Indonesia.

Ketua Umum DPP ISAA Juswandi Kristanto mengatakan sesuai dengan praktik bisnis pelayaran, dokumen DO pelayaran, umumnya bisa diterbitkan apabila pemilik barang ataupun perusahaan forwarder yang mewakilinya menyerahkan salah satu dokumen persyaratan seperti bill of lading (B/L) asli yang dicap oleh bank koresponden, bank garansi, dan letter of indemnity (LOI) antara pelayaran dan pemilik barang yang diketahui oleh Bank.

"Jadi shipping practice, B/L yang sudah di syahkan bank itu mesti aslinya di sampaikan ke pelayaran untuk mendapatkan DO. Kalau pakai sistem online bagaimana pelayaran memeriksa keaslian dokumen-dokumen berharga tersebut,"ujarnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Akhmad Mabrori

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper