Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini Syarat untuk Dapatkan Insentif bagi Perusahaan Lama

Pemerintah akan memberikan insentif bagi perusahaan lama yang telah beroperasi di kawasan ekonomi khusus (KEK). Syaratnya, pembukuan harus terpisah.
Darmin Nasution/Reuters-Enny Nuraheni
Darmin Nasution/Reuters-Enny Nuraheni

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah akan memberikan insentif bagi perusahaan lama yang telah beroperasi di kawasan ekonomi khusus (KEK). Syaratnya, pembukuan harus terpisah.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan pemberian insentif bagi perusahaan lama yang melakukan ekspansi bertujuan agar tidak ada kesan rumit menjalankan bisnis di Indonesia. Dia memberikan syarat pembukuan harus terpisah dari investasi sebelumnya untuk mendapatkan insentif ini. “Dan harus dicari metode pemeriksaan costing-nya,” jelasnya di Jakarta, Jumat (8/4/2016).

Pada hari ini digelar rapat koordinasi pengembangan KEK di Kemenko Perekonomian, Jakarta. Sejumlah menteri hadir dalam rakor tersebut, misalnya Menteri Perindustrian Saleh Husin dan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong.

Selain insentif, Darmin menjelaskan rakor juga membahas relaksasi pemakaian barang modal dari relokasi negara lain, serta kewajiban pemakaian produksi dalam negeri, mengingat KEK berada di wilayah yang perekonomiannya belum berkembang. Namun, Direktorat Jenderal Bea Cukai harus diberi kewenangan untuk menentukan harga.

Prosedur pengajuan pun harus dipersingkat melalui Pelayanan Terladu Satu Pintu (PTSP) dengan tembusan administrator KEK. Hal yang sama juga berlaku untuk pengajuan pengurangan pajak (tax allowance).

Penyederhanaan pemberian fasilitas dan kemudahan berusaha di KEK juga diberikan untuk barang asal impor. PP Nomor 96/2015 mengatur barang asal impor harus dilengkapi dokumen pendukung dan surat keterangan tentang kandungan nilai lokal yang diterbitkan oleh instansi penerbit surat keterangan asal di KEK.

Surat keterangan asal ini diperlukan untuk mendapatkan tarif bea masuk 0% selama barang hasil produksi itu memiliki tingkat kandungan dalam negeri 40%.

Begitu pula bagi barang yang dikeluarkan keTempat Lain Dalam Daerah Pabean (TLDDP), harus dilengkapi dengan surat keterangan nilai kandungan lokal yang diterbitkan oleh instansi penerbit Surat Keterangan Asal (Administrator KEK).

Untuk menyederhanakan prosesnya, Kementerian Perindustrian diminta untuk mendelegasikan urusan itu kepada administrator KEK sebagai pejabat penerbit Surat Keterangan Nilai Kandungan Lokal. Untuk itu, kapasitas SDM administrator KEK perlu ditingkatkan melalui sertifikasi dan penyediaan sistem.

Rapat koordinasi yang dimulai pukul 14.00 WIB ini juga menetapkan kegiatan utama untuk 9 (sembilan) KEK yang sudah dibentuk. Masing-masing Sei Mangkei (pengolahan sawit dan karet), Tanjung Lesung (pariwisata), Palu (pengolahan nikel dan bijih besi, kakao, rumput laut, rotan).

Selain itu, Bitung (pengolahan kelapa, perikanan, farmasi), Morotai (perikanan, pariwisata, logistik), Tanjung Api-Api (pengolahan karet, kelapa sawit, petrokimia), Maloy Batuta Trans Kalimantan (pengolahan kelapa sawit, kayu), Mandalika (pariwisata), dan Tanjung Kelayang (pariwisata).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Fauzul Muna

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper