Bisnis.com, SURABAYA - Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menegaskan upaya memperbaiki kemudahan berusaha tidak sekadar untuk mengungkit peringkat RI dalam survei Ease of Doing Business (EODB) yang tahun lalu di urutan ke-109.
Kepala BKPM Franky Sibarani mengatakan yang hendak disasar dari perbaikan kemudahan berusaha adalah perbaikan fundamental melalui penyederhanaan prosedur, percepatan waktu perizinan, serta efisiensi biaya dalam melakukan kegiatan usaha.
“Perbaikan kemudahan berusaha terutama untuk meningkatkan partisipasi pelaku usaha dalam negeri sekaligus mengakselerasi pertumbuhan perekonomian nasional,” katanya dalam siaran pers terkait acara Sosialisasi Perbaikan EODB 2017 di Surabaya, Jumat (8/4/2016).
Selain hal-hal yang prosedural, pemerintah juga terus melakukan deregulasi melalui berbagai paket kebijakan. Kini sudah diterbitkan 29 peraturan dari rencana 40 peraturan yang akan diterbitkan untuk memperbaiki kemudahan berusaha di Indonesia.
Perbaikan kemudahan bisnis diharapkan meningkatkan partisipasi pelaku usaha dalam negeri, peningkatan ekspor dan penciptaan lapangan kerja. Pada akhirnya memberikan kesejahteraan bagi masyarakat luas.
“Dengan berbagai kemudahan yang telah diupayakan, maka kami optimistis bahwa perbaikan tersebut akan berdampak positif pada investasi baik dalam rangka PMDN maupun PMA," jelasnya.
Sementara itu Staf Ahli Bidang Pengembangan Daya Saing Nasional Menko Perekonomian Bambang Adi Winarso berpendapat calon-calon penanam modal asing maupun dalam negeri kini sedang mencari tempat untuk menanamkan kapitalnya. “Apabila terjadi perbaikan, Indonesia dapat menjadi tempat bagi mereka menanamkan modalnya,” kata dia.
Salah satu indikator EODB yakni kemudaha memulai usaha. Dalam ini pemerintah mengklaim telah melakukan berbagai perbaikan. Contohnya dulu membutuhkan 13 prosedur dengan lama 48 hari serta biaya Rp5,7 juta. Setelah perbaikan yang dilakukan nantinya akan dipangkas menjadi maksimal menjadi tujuh prosedur, sepuluh hari dan biaya Rp2,7 juta.