Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tabrakan Pesawat Batik Air dan Transnusa: Pembekuan Izin Dicabut. PT JAS Kembali Layani Ramp Handling

Kementerian Perhubungan telah mencabut pembekuan izin layanan ramp handling PT Jasa Angkasa Semesta (JAS) di Bandara Halim Perdanakusuma Jakarta Timur.
Sayap pesawat Batik Air robek setelah bertabrakan dengan pesawat Transnusa di Bandara Halim Perdanakusuma./Istimewa
Sayap pesawat Batik Air robek setelah bertabrakan dengan pesawat Transnusa di Bandara Halim Perdanakusuma./Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan telah mencabut pembekuan izin layanan ramp handling PT Jasa Angkasa Semesta (JAS) di Bandara Halim Perdanakusuma Jakarta Timur.

“Iya benar, sudah dicabut pembekuan operasi PT Jasa Angkasa Semesta di Bandara Halim Perdanakusuma,” ujar Suprasetyo, Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub di Jakarta, Kamis (7/4/2016).

Meski demikian, lanjut Suprasetyo, sertifikat kecakapan untuk tiga orang Air Traffic Control (ATC) yang bertugas pada saat itu dibekukan. Sayangnya, dia tidak menjelaskan secara lebih detail terkait pembekuan tersebut.

Direktur Kebandarudaraan Direktorat Perhubungan Udara Kemenhub Agus Santoso menjelaskan penyebab kecelakaan di landasan pacu Halim Perdanakusuma tersebut masih diselidiki, meski pembekuan izin operasi Jasa Angkasa Semesta sudah dicabut.

“Penyebab kecelakaan itu macam-macam, belum tahu siapa yang salah. Jadi memang ini masih belum selesai. Namun yang pasti, penyebab kecelakaan tersebut kini sudah mulai mengerucut,” tuturnya.

Agus menilai kontribusi Jasa Angkasa Semesta terhadap insiden tabrakan antara pesawat Batik Air dan pesawat Transnusa sangat kecil.

Alhasil, Kemenhub memutuskan untuk mencabut pembekuan izin tersebut.

Dia menambahkan Kemenhub bersama para pemangku kepentingan lainnya seperti Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), AirNav Indonesia, PT Angkasa Pura II dan lain sebagainya akan terus berkoordinasi untuk mencari penyebab insiden tersebut.

Sementara itu, Head of Corporate Secretary and Legal Jasa Angkasa Semesta Yoyok Priyowiwoho mengaku surat pembekuan izin layanan ramp handling dari Kemenhub baru diterima perseroan pada Rabu (6/4/2016) pukul 15.00 WIB.

“Namun, pada hari ini, pukul 09.00 WIB, kami mendapatkan surat bahwa pembekuan sementara layanan ramp handling Jasa Angkasa Semesta di Halim Perdanakusuma telah selesai,” katanya.

Yoyok mengklaim pembekuan izin ramp handling selama 18 jam tersebut tidak berdampak terlalu besar bagi perseroan.

Meski begitu, lanjutnya, perseroan sempat tidak melayani dua penerbangan berjadwal dan satu penerbangan tidak berjadwal.

Dia menambahkan perseroan ke depannya akan menyempurnakan lebih baik lagi panduan kerja perseroan, meski saat ini sudah sesuai dengan standar internasional.

Dia berharap insiden tersebut dapat menjadi yang terakhir kalinya.

Seperti diketahui, pada awal pekan ini, pesawat Batik Air menabrak pesawat Transnusa di landasan pacu Halim Perdanakusuma ketika akan lepas landas.

Beruntung, insiden tersebut tidak menimbulkan korban jiwa.

Meski demikian, kedua pesawat mengalami kerusakan cukup parah.

Adapun, pesawat Transnusa tersebut jenis ATR reg PK-TNJ. Sementara Batik Air adalah pesawat Boeing 737-800 reg PK-LBS.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper