Bisnis.com, JAKARTA - Revisi tarif progresif peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta terancan molor karena sampai saat ini belum ada kesepakatan baru tentang mekanisme dan formulasi tata hitung pengenaan tarif penumpukan peti kemas antarpenyedia dan pengguna jasa di Pelabuhan tersibuk di Indonesia itu.
Kepala Kantor Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok Bay M. Hasani mengatakan instansinya selaku regulator tidak ingin mencampuri urusan business to business (b to b) antar penyedia dan pengguna jasa pelabuhan di Tanjung Priok.
“OP Priok hanya memfasilitasi saja tetapi sampai kini belum ada kesepakatan antarpenyedia dan pengguna jasa pelabuhan berkaitan dengan revisi teriaf progresif penumpukan tersebut,” ujarnya kepada Bisnis, Kamis (7/4/2016).
Bay mengatakan karena belum ada revisi terhadap aturan tersebut maka kegiatan penumpukan peti kemas di Pelabuhan Priok masih tetap mengacu pada SK Direksi Pelindo II No. HK.568/23/2/1/PI.II-16 tentang tarif pelayanan jasa peti kemas di terminal peti kemas Pelabuhan Tanjung Priok.
Dalam beleid itu disebutkan penghitungan tarif progresif 900% mulai dikenakan pada penumpukan peti kemas hari ke dua, dan ada masa bebas penumpukan atau free time pada satu hari pertama.
Bay mengatakan instansinya sudah menerima surat dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian terkait revisi tarif progresif peti kemas di Pelabuhan Priok.
“Kita maunya kan taat azas dan aturan, nanti kalau di revisi secara sepihak lalu di protes lagi dan tidak tuntas-tuntas masalahnya. Jadi mesti ada kesepakatan penyedia dan pengguna jasa terlebih dahulu supaya bisa dicapai solusi terbaik,” paparnya.
Kantor Menko Perekonomian telah menyurati Kantor OP Tanjung Priok dan Dirut PT.Pelabuhan Indonesia II, untuk segera menyampaikan hasil revisi tarif pelayanan peti kemas di pelabuhan Tanjung Priok.
Surat yang ditandatangani Deputi Bidang Koordinasi Perniagaan dan Industri Kantor Menko Perekonomian, Edy Putra Irawadi No: S-37/D.V.M.Ekon/03/2016 tanggal 31 Maret 2016, juga ditembuskan kepada asosiasi pengguna jasa di pelabuhan tersebut.
“Sesuai rapat teknis pembahasan implementasi tariff pelayanan jasa peti kemas di pelabuhan Tanjung Priok tanggal 18 Maret 2016, menyepakati antara lain akan dilakukan revisi terhadap SK Direksi Pelindo II No:HK.568/2016, dalam jangka waktu satu minggu sejak rapat dimaksud,” tulis surat tersebut.
Bay mengatakan berdasarkan Permenhub No. 6/2013 tentang Struktor, Jenis dan Golongan Tarif Jasa Kepelabuhanan yang kemudian di revisi menjadi Permenhub No. 15/2014 menyebutkan, pembahasan dan penyusunan tarif jasa kepelabuhanan terkait sebelum di tetapkan oleh Badan Usaha Pelabuhan (BUP) terlebih dahulu dilakukan kesepakatan dan pembahasan dengan asosiasi terkait.
Namun pada pasal 12 ayat (3) beleid itu juga disebutkan pengenaan tariff progresif, keringangan/discount, reward dan pinalti diberikan oleh BUP secara langsung dan tidak memerlukan persetujuan dari Kemenhub.