Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

TAX AMNESTY: DPR Didesak Segera Bahas RUU Pengampunan Pajak

Desakan agar DPR segera membahas RUU pengampunan pajak berembus dari Kupang, Nusa Tenggara Timur.
Tax Amnesty/Bisnis.com
Tax Amnesty/Bisnis.com

Bisnis.com, KUPANG - Desakan agar DPR segera membahas RUU pengampunan pajak berembus dari Kupang, Nusa Tenggara Timur.

Pengamat ekonomi dari Universitas Katolik Widya Mandira (Unwira) Kupang Thomas Ola Langodai mendesak DPR untuk segera membahas RUU tentang Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) yang telah diajukan oleh pemerintah.

"Jika sudah ada UU tentang Pengampunan Pajak, maka negara akan mendapat dana dari pengampunan pajak tersebut antara satu sampai dua triliunan rupiah," kata Dekan Fakultas Ekonomi Unwira Kupang itu, Kamis (7/4/2016).

Ia mengatakan DPR sebagai representasi dari seluruh rakyat Indonesia harus mendukung RUU tersebut, karena akan membantu peningkatan ekonomi bangsa.

"Karena itu, kita berharap agar RUU yang sudah diajukan pemerintah itu, perlu segera dibahas agar sesegera pula disahkan menjadi UU," ujarnya.

Pemerintah telah mengajukan RUU tentang Pengampunan Pajak ke DPR pada 2015.

Namun, sampai sekarang belum juga dibahas, sehingga dikhawatirkan ada "kongkalikong" antara DPR dengan para relasi mereka yang terkait dengan kasus pajak.

Wakil Presiden Jusuf Kalla beberapa waktu lalu mengharapkan agar RUU tersebut sudah bisa disahkan pada Januari 2016.

Faktanya, sampai sekarang RUU tersebut belum juga dibahas oleh DPR.

Thomas Langodai menilai DPR terlalu lambat dalam membahas RUU Tax Amnesty tersebut.

Akibatnya, target awal pemerintah untuk mengesahkan undang-undang itu pada awal tahun 2016 tertahan sampai pertengahan April ini.

Ia menjelaskan tax amnesty adalah pengampunan pajak dengan menghapus pajak terutang dengan imbalan pembayaran pajak yang tarifnya dikenakan lebih rendah atau tidak dikenakan denda akibat mangkir dari pembayaran pajak.

Ia juga menilai potensi dana yang disimpan di luar negeri yang dapat ditarik jika diterapkan pengampunan pajak diperkirakan mencapai ratusan triliunan rupiah.

"Ini merupakan salah satu cara yang dilakukan oleh Pemerintahan Jokowi-JK untuk memberikan pengampunan kepada para wajib pajak, dan berharap agar nantinya para wajib pajak bisa melaporkan harta kekayaannya usai diberlakukannya tax amnesty itu," tuturnya.

Ia juga mengharapkan pemerintah Indonesia bisa berkaca kepada beberapa negara berkembang yang telah sukses menerapkan pengampunan pajak tersebut seperti Afrika Selatan, India dan Italia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Saeno
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper