Bisnis.com, JAKARTA- Dewan Perwakilan Rakyat menyambut baik rencana pemerintah untuk menaikkan batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sebesar 50% dari base-line Rp36 juta menjadi Rp54 juta per tahun bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) untuk tahun pajak 2016.
Kenaikan PTKP tersebut rencananya akan mulai berlaku Juni 2016.
Tahun lalu, pemerintah menaikkan PTKP untuk tahun pajak 2015 dari baseline Rp24,3 juta menjadi Rp36 juta per tahun bagi WPOP.
Kenaikan PTKP untuk tahun pajak 2016 tersebut, berpotensi menurunkan penerimaan pajak sekitar Rp18 triliun.
“Kami menanggapi positif rencana pemerintah tersebut, mengingat potensi penurunan penerimaan pajak yang tak terlalu signifikan, hanya sekitar 1,3% dari target Rp1.360,14 triliun,” tulis HP Analytics dalam risetnya yang diterima hari ini, Kamis (7/4/2016).
Sedangkan dalam jangka panjang, tambahnya, penerimaan pajak dapat meningkat seiring peningkatan daya beli masyarakat, yang diharapkan akan mendorong peningkatan konsumsi rumah tangga sebagai kontributor terbesar PDB.
Pada 2015 pertumbuhan konsumsi rumah tangga melambat ke level 4,96% dengan kontribusi 54,4% terhadap PDB.