Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

DPR Setujui Kenaikan PTKP, Aturan Keluar Juni 2016

DPR menyetujui usulan pemerintah yang kembali menaikkan batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) dari baseline Rp36 juta menjadi Rp54 juta per tahun bagi wajib pajak orang pribadi (WP OP) untuk tahun pajak 2016.
Presiden Joko Widodo (tengah) didampingi Menkeu Bambang Brodjonegoro (kiri), Dirjen Pajak Kemenkeu Ken Dwijugisteadi (kanan), seusai menghadiri Rapat Pimpinan (Rapim) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) 2016, Jakarta, Selasa (29/3)./Antara-Yudhi Mahatma
Presiden Joko Widodo (tengah) didampingi Menkeu Bambang Brodjonegoro (kiri), Dirjen Pajak Kemenkeu Ken Dwijugisteadi (kanan), seusai menghadiri Rapat Pimpinan (Rapim) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) 2016, Jakarta, Selasa (29/3)./Antara-Yudhi Mahatma

Bisnis.com, JAKARTA – DPR menyetujui usulan pemerintah yang kembali menaikkan batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) dari baseline Rp36 juta menjadi Rp54 juta per tahun bagi wajib pajak orang pribadi (WP OP) untuk tahun pajak 2016.

Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro memaparkan anggota dewan menyambut baik usulan tersebut sebagai salah satu langkah perbaikan daya beli masyarakat yang pada gilirannya memberikan peningkatan laju pertumbuhan ekonomi.

“Disambut baik [oleh DPR] karena punya dampak makro yang bagus. Jadi intinya DPR menerima, mungkin minggu depan kami akan sampaikan lagi di komisi XI,” jelasnya seusai menemui pimpinan DPR, Rabu (6/4/2016).

Kebijakan beserta payung hukum yang mengatur terkait kenaikan batas dasar PTKP akan dikeluarkan pada Juni 2016. Untuk besaran WP yang kawin, istri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami, serta tambahan tanggungan anggota keluarga akan mengikuti baseline WP OP tersebut.

Ketika ditanya imbas dari kenaikan batas PTKP tahun lalu, dia mengungkapkan sudah ada dampaknya ke ekonomi. Namun, dengan adanya kebijakan kenaikan kembali, sambungnya, akan ada dorongan lebih yang menstimulus konsumsi rumah tangga.

Seperti diketahui, tahun lalu, lewat Peraturan Menteri Keuangan No.122/PMK.010/2015 tentang Penyesuaian Besarnya PTKP yang diteken 29 Juni, pemerintah menaikan PTKP untuk tahun pajak 2015 dari baseline Rp24,3 juta menjadi Rp36 juta per tahun per WP OP.

Kendati demikian, sepanjang 2015, konsumsi rumah tangga – yang menjadi pos distribusi terbesar PDB nasional – semakin tergerus. Pertumbuhan pos tersebut selama 2015 rontok di level 4,96%, terendah sejak 2010.

Bambang optimistis konsumsi rumah tangga akan mengalami perbaikan tahun ini. Apalagi, imbuhnya, ada dorongan dari sisi belanja pemerintah. Menurutnya, penaikkan batas PTKP harus dilakukan karena ada upah minimum kabupaten tertingggi yang sudah melewat Rp3 juta per bulan.

Selain berimbas pada daya beli masyarakat, mantan Dekan Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia ini menilai kenaikan PTKP ini akan mendorong masuknya investasi ke Tanah Air seiring dengan tingginya permintaan. Sejalan dengan itu, lanjut Bambang, pemerintah memperkirakan akan ada kenaikan laju produk domestik bruto (PDB) sekitar 0,16%.

Juniman, Kepala Ekonom PT Maybank Indonesia Tbk. berpendapat stimulus daya beli dari pemerintah saat ini memang diperlukan setelah era commodity boom berakhir. Apalagi, rata-rata pendapatan menengah ke bawah memang sekitar Rp5 juta per bulan.

“Kalau konsumsi rumah tangga bisa ditahan di level 5% minmal, PDB kita enggak jatuh di bawah 5%,” katanya.

Eric Alexander Sugandi, Senior Economic Analyst Kenta Institute menilai kebijakan ini akan memberikan stimulus pada konsumsi rumah tangga yang rontok tahun lalu. Apalagi, pada saat yang bersamaan ada momentum murahnya energi yang berimplikasi pada penurunan harga bahan bakar minyak dan tarif transportasi.

“Secara agregat daya beli masyarakat akan pulih. Saya kira pemerintah sudah melihat dan memanfaatkan momentum yang ada. Walaupun, bagi daerah-daerah yang terkena [anjloknya harga] komoditas tidak begitu signifikan pemulihannya,” katanya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper