Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PENGHASILAN TAK KENA PAJAK: Pemerintah Usulkan Lagi Kenaikan PTKP 50 Persen

Setelah menaikkan penghasilan tidak kena pajak (PTKP) sekitar 48% tahun lalu, pemerintah kembali mengusulkan adanya kenaikan 50% tahun ini
Ilustrasi/.
Ilustrasi/.

Bisnis.com, JAKARTA- Setelah menaikkan penghasilan tidak kena pajak (PTKP) sekitar 48% tahun lalu, pemerintah kembali mengusulkan adanya kenaikan 50% tahun ini.

Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi mengatakan pemerintah akan berkonsultasi dan meminta persetujuan dari legislatif terlebih dulu terkait usulan tersebut.

"50% naiknya dari yang kemarin. Itu kalau disetujui (DPR)," ujarnya singkat ketika ditemui di kawasan DPR sebelum bertemu dengan pimpinan legislatif, Rabu sore (6/4/2016).

Tahun lalu, pemerintah resmi menaikkan besaran PTKP lewat Peraturan Menteri Keuangan No.122/PMK.010/2015 tentang Penyesuaian Besarnya PTKP. Dalam beleid yang ditandatangani Menkeu Bambang Brodjonegoro disebutkan kebijakan penaikan PTKP dari baseline Rp24,3 juta naik menjadi Rp36 juta per wajib pajak (WP) OP.

Dengan usulan kenaikan 50%, PTKP akan menjadi Rp54 juta per tahun atau sekitar Rp4,5 juta per bulan. Dalam beleid sebelumnya, kenaikan PTKP dikatakan sudah mempertimbangkan perkembangan di bidang ekonomi dan moneter, serta perkembangan harga kebutuhan pokok yang semakin meningkat.

Dalam catatan Bisnis, pertumbuhan konsumsi rumah tangga - yang mencakup porsi terbesar dalam struktur produk domestik bruto - konsisten berada di bawah 5%.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper