Bisnis,com, JAKARTA - Batasan nilai invetasi asing untuk bidang restoran sebesar Rp10 miliar, yang tertuang dalam revisi Daftar Negatif Investasi baru-baru ini, dinilai masih terlalu kecil dan berpotensi membuat persaingan yang tidak sehat.
Ketua Asosiasi Pengusaha Kafe dan Restoran Indonesia (Apkrindo) Eddy Susanto meminta pemerintah untuk meninjau kembali batasan nilai investasi tersebut.
"Kami sudah mengajukan usulan ke pemerintah agar nilai investasi minimal Rp100 miliar atau sekitar US$10 juta. Kalau hanya Rp10 miliar itu masih kurang," katanya kepada Bisnis, Rabu (30/3/2016).
Dia menuturkan, pada dasarnya pelaku usaha lokal tidak keberatan dengan keputusan pemerintah membuka kepemilikan restoran oleh asing menjadi 100%.
Apalagi sebelumnya juga sudah banyak restoran asing yang masuk, khususnya dari Asia. Bahkan kalau dilihat di salah satu mal di kawasan Serpong yang diisi oleh restoran-restoran dari Jepang.
"Kami dari asosiasi tidak keberatan. Cuma, yang datang jangan yang warung, kalau bisa yang gede-gede supaya ada implikasinya pada supply chain kita dan menumbuhkan pengusaha-pengusaha kecil lainnya," katanya.
Selain batasan nilai investasi, asosiasi juga mengusulkan sejumlah prasyarat lainnya trackrecord yang perlu dipertimbangkan pemerintah sebelum memutuskan menerima masuknya pemodal asing.
Misalnya, minimal sudah mempunyai 10 cabang restoran atau 100 cabang supply chain di seluruh dunia serta sudah memiliki pengalaman minimal 10 tahun.
"Yang datang ke sini mestinya perusahaan yang sudah proven. Jangan yang sembarangan, kalau yang kecil-kecil dan hanya punya satu toko itu bikin pusing," tuturnya.
Direktur bidang Deregulasi Penanaman Modal BKPM Yuliot menuturkan pemerintah sudah berupaya untuk tetap melakukan perlindungan pada pelaku usaha restoran dalam negeri.
Mengatakan pembukaan DNI tidak dilakukan begitu saja. Adanya batasan nilai PMA minimal Rp10 miliar diharapkan cukup efektif untuk menyaring calon pemodal asing.
"Kami sudah membicarakan dengan stake holder terkait dan sudah menjelaskan kegiatan investasi itu bukan yang kecil menengah tetapi skala besar. Harapannya dengan adanya usaha skala besar yang masuk, usaha kecil dan menengah bisa berkembang, jadi akan ada mulitplier ekonominya," katanya saat dihubungi.
Peningkatan minat investor untuk usaha restoran, kata Yuliot, belum terlalu terlihat. Pasalnya kebijakan revisi Perpres 39 tahun 2014 tersebut sampai saat ini masih belum rampung.
"Pada umumnya investor belum tahu kebijakan yang terbaru. Yang kami lakukan baru sebatas sounding saja," jelasnya.
Strategi yang akan dilakukan BKPM nantinya yakni mempromosikan perubahan DNI dalam bidang restoran sekaligus dengan beberapa bidang usaha pariwisata lain seperti perhotelan dan pusat perbelanjaan serta bioskop yang juga kini terbuka untuk asing.
Adapun promosinya akan diintensifkan di 19 negara dengan potensi penanaman modal asing tinggi, antara lain Sinagpura, Malaysia, China, Jepang, Korea, Amerika Serikat, Rusia, Taiwan dan lain-lain.
Data dari BKPM, realisasi investasi pariwisata di Indonesia pada 2015 mencapai USD1.049,07 juta yang terdiri dari Penanaman Modal Asing sebesar US$732,46 juta dan Penanaman Modal Dalam Negeri sebesar US$316,61 juta.