Bisnis.com, PEKANBARU - Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Riau menyatakan PT Chevron Pacific Indonesia harus tetap pekerjakan 200 orang karyawan setempat, meski terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat perampingan dan melemahnya harga minyak dunia.
"Sebelum ada putusan pengadilan terhadap perselisihan hubungan industrial, maka Chevron harus tetap perkerjakan karyawan yang di PHK tersebut," tegas penasehat KSBSI Riau, Patar Sitanggang, Sabtu (2/4/2016).
Jika Chevron tetap berkeras tidak menerima karyawan yang telah di PHK, lanjut Patar, perusahaan yang berasal dari Amerika Serikat tersebut sedang melakukan pelanggaran hukum secara nyata.
Sebab, kata dia, dalam Undang-undang No.13/2003 tentang Ketenagakerjaan telah mengatur perselisihan hubungan industrial harus diselesaikan dengan cara bipartit, tripartit dan terakhir pengadilan.
Peraturan tersebut tidak berlaku, jika seorang karyawan Chevron memang menginginkan secara suka rela untuk pensiun dini pada perusahaan multinasional di sektor minyak dan gas bumi (migas). "Tapi kalau tidak ada kesediaan dari pekerja, ini jadi ranah perselisihan hubungan industrial," katanya.
"Kami ingatkan sepanjang belum terdapat ketentuan atau keputusan final terhadap perselisihan hubungan kerja, para pihak harus laksanakan hak dan kewajiban seperti biasa," beber Patar.
Konfederasi Serikat Buruh Muslim Indonesia (Sarbumusi) Chevron Pacific Indonesia di Provinsi Riau menyatakan perusahaan multinasional tersebut mulai merealisasikan PHK bagi 700 karyawan terhitung 31 Maret 2016 akibat melemahnya harga minyak dunia.
"Terhitung mulai hari Jumat (1/4) ada 700 orang secara nasional tidak lagi bekerja di Chevron," papar Ketua Sarbumusi Basis Chevron Pacific Indonesia Riau, Nofel, Senior Vice President, Policy, Government, and Public Affairs Chevron Indonesia, Yanto Sianipar sebelumnya mengatakan, perusahaan migas itu kini tengah melakukan kajian terhadap semua model bisnis dan operasi.
"Latar belakangnya bukan hanya karena harga minyak yang rendah, melainkan sejak tahun lalu kami sudah melakukan tinjauan terhadap bisnis dan operasi di lapangan," katanya.
Sejarah mencatat, Chevron sudah beroperasi di Tanah Air sebelum Indonesia merdeka atau sejak 1924 di Sumatera bernama N.V. Nederlandsche Pacific Petroleum Maatschappij atau NPPM.
Tahun 1944, ahli geologi bersama tim lain menemukan sumur minyak terbesar di Asia Tenggara di Minas, Kabupaten Siak, Provinsi Riau. Minas terkenal dengan jenis minyak sumatera light crude yang sangat baik dan memiliki kadar belerang rendah.
Para karyawan chevron sejak dahulu ditempatkan pada 4 kota di Riau yaitu Dumai, Duri, Minas dan Rumbai. Chevron milik Amerika Serikat tersebut merupakan perusahaan minyak kontraktor terbesar di Indonesia dengan produksi sudah mencapai 2 miliar barel.