Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pelaku Industri Nilai Skema TKDN Ponsel 4G Merugikan

Pelaku industri ponsel menilai bahwa skema yang direncanakan pemerintah untuk menghitung tingkat kandungan dalam negeri justru merugikan pelaku industri yang sudah berinvestasi.
Ilustrasi/kampusit
Ilustrasi/kampusit

Bisnis.com, JAKARTA – Pelaku industri ponsel menilai bahwa skema yang direncanakan pemerintah untuk menghitung tingkat kandungan dalam negeri justru merugikan mereka yang sudah berinvestasi untuk mengembangkan pabrik di Indonesia.

Penghitungan tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) terbagi atas lima skema, dengan perbandingan perangkat keras dan perangkat lunak masing-masing 0:100, 25:75, 50:50, 75:25, dan 100:0.

Lima skema tersebut dinilai cukup fleksibel untuk menyesuaikan kemampuan pelaku usaha, meskipun tetap ada persyaratan teknis yang akan disusun Kementerian Perindustrian (Kemenperin).

Vice President Samsung Electronics Indonesia (SEIN) Lee Kang Hyun menjelaskan bahwa skema tersebut justru inkonsisten dengan upaya pemerintah yang sebelumnya ingin mengembangkan manufaktur di sektor tersebut.

“Aturan ini memang belum fiks. Tapi 100% software itu tidak adil. Dulu kalau tidak investasi di Indonesia, tidak boleh impor. Dulu aturannya seperti itu. Harusnya ini jalan terus, konsisten. Tapi dengan ini, bisa saja impor [hardware] sembarangan,” ujarnya, Rabu (30/3/2016).

Dalam beleid sebelumnya yakni Permenperin Nomor 69 Tahun 2014, dijelaskan bahwa TKDN ponsel 4G dihitung melalui komponen manufaktur sebesar 80% serta riset dan pengembangan sebesar 20%. Dia menilai bahwa penghitungan tersebut justru mendorong tumbuhnya pabrik-pabrik perakitan ponsel di Indonesia.

“Samsung sebenarnya tidak setuju dengan adanya lima opsi itu. Kami sudah investasi hardware. Sudah ada 20 perusahaan [lain] yang investasi untuk hardware. Kalau dengan software, mereka mendapat persentasenya terlalu gampang. Setidaknya, haruslah dirakit di sini,” katanya.

Ketua Gabungan Pengusaha Elektronik (Gabel) Ali Soebroto Oentaryo mengatakan bahwa kalangan pelaku industri tidak mendukung skema tersebut, dengan adanya beberapa kelemahan yang membuat skema tersebut sulit diterapkan.

“Skema itu memang tidak singkron dan tidak konsisten. Software itu produk independen. Bagaimana bisa digabung TKDN-nya? Itu kan jadi seperti bundling. Kementerian Perindustrian seharusnya hanya memberikan persyaratan yang berkaitan dengan proses manufaktur. Kalau bundling, sudah di luar skup Kementerian Perindustrian,” jelasnya.

Menurut Ali, terbukanya penghitungan skema TKDN 100% untuk perangkat lunak dapat mengancam pengembangan industri ponsel di Indonesia.

“Tujuannya jadi bertentangan. Kalau bisa hanya dengan perangkat lunak, otomatis itu memberikan risiko yang sangat besar terhadap pengembangan industri di Indonesia. Selagi ini belum resmi dikeluarkan, makanya kami bekerja keras untuk menyampaikan ini,” katanya.

Di sisi lain, Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) Kementerian Perindustrian I Gusti Putu Suryawirawan mengatakan bahwa pihaknya sedang mencari jalan keluar atas perdebatan yang muncul terhadap skema tersebut.

“Memang suatu peraturan itu tidak bisa memuaskan semua pihak. Kami sedang cari jalan keluarnya,” ujar dia.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Shahnaz Yusuf
Editor : Saeno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper