Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Informasi Perpajakan: Per 31 Mei 2016, Transaksi Kartu Kredit Wajib Disampaikan ke DJP

Sebanyak 23 bank atau lembaga penyelenggara kartu kredit wajib menyampaikan data transaksi nasabah kartu kredit kepada Dirjen Pajak tiap bulannya paling lambat mulai 31 Mei 2016.
Ilustrasi/Bisnis
Ilustrasi/Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA – Sebanyak 23 bank atau lembaga penyelenggara kartu kredit wajib menyampaikan data transaksi nasabah kartu kredit kepada Dirjen Pajak tiap bulannya paling lambat mulai 31 Mei 2016.

Ketentuan itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 39/PMK.03/2016 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Menteri Keuangan No. 16/PMK.03/2013 tentang Rincian Jenis Data dan Informasi Serta Tata Cara Penyampaian Data dan Informasi yang Berkaitan dengan Perpajakan.

Dalam aturan yang diundangkan pada 23 Maret 2016 ini disebutkan data transaksi nasabah kartu kredit itu paling sedikit memuat nama bank, nomor rekening kartu kredit, ID merchant, nama, alamat, NIK/Nomor paspor, dan NPWP pemilik kartu.

Selain itu ada juga data rincian bulan tagihan, tanggal transaksi, rincian transaksi, nilai transaksi dalam rupiah, dan pagu kredit (limit kartu kredit). Adapun data tersebut bersumber dari billing statement.

Ke-23 bank / lembaga penyelenggara kartu kredit itu a.l. Pan Indonesia Bank, Ltd. Tbk., PT Bank ANZ Indonesia, PT Bank Bukopin, Tbk., PT Bank Central Asia, Tbk., PT Bank CIMB Niaga, Tbk., PT Bank Danamon Indonesia, Tbk.

PT Bank MNC Internasional, PT Bank ICBC Indonesia, PT Bank Maybank Indonesia, Tbk, PT Bank Mandiri (Persero), Tbk., PT Bank Mega, Tbk., PT Bank negara Indonesia 1946 (Persero), Tbk., PT Bank Negara Indonesia Syariah.

PT Bank OCBC NISP, Tbk., PT Bank Permata, Tbk., PT Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk., PT Bank Sinarmas, PT Bank UOB Indonesia, Standard Chartered Bank, The Hongkong & Shanghai Banking Corp., PT Bank QNB Indonesia, Citibank N.A., PT AEON Credit Services.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Bambang P. S. Brodjonegoro menyatakan Ditjen Pajak (DJP) masih membutuhkan akses data yang lebih banyak agar bisa menjadi ‘senjata’ saat pemeriksaan. Terkait dengan perbankan, menurut dia, data yang didapat tidak harus melalui rekening, tapi lewat pemakaian kartu kredit.

“Itu kan sesuatu yang bisa kita akses sebenarnya. Kartu kredit sudah mulai [bisa diakses],” katanya.

Ditemui terpisah, dalam sebuah diskusi perpajakan, Kepala Sub Direktorat Pelayanan Operasional DJP Ahmad Rudi Hartono mengatakan otoritas tidak bisa mengumpulkan pajak sendirian karena tetap membutuhkan data dari pihak lain.

Di hampir semua negara, lanjutnya, keterbukaan transaksi kartu kredit untuk kepentingan perpajakan memang ada. Dengan adanya transparansi transaksi ini, pemerintah juga bisa mengukur sisi konsumsi masyarakat.

“Ini kan sebenarnya data pembanding. Tanpa didukung pihak lain, pincang kita. Apalagi sistem pajak kita self assessment,” ungkapnya.

Country Head of Treasury and Trade Solutions Citi Indonesia Vincent C. Soegianto mengatakan sebenarnya semua data kredit dari perbankan sudah disetorkan kepada Bank Indonesia. Menurutnya, jika memang sudah menjadi aturan, perbankan akan patuh.

“Sebenarnya semua movement kelihatan di BI. Tapi saya tidak tahu apakah BI kasih akses ke pajak,” tuturnya,

Dimintai tanggapan, Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo berpendapat ketentuan tersebut tidak masalah secara normatif karena data transaksi kartu kredit tidak termasuk yang dirahasiakan dalam Undang-Undang Perbankan.

“Kalau akses ini tidak melanggar [peraturan], clear. Persoalannya apakah cost-benefit-nya imbang? Kartu kredit ini utang. Soal privacy juga,” katanya.

Menurutnya, akan lebih efektif memikirkan skenario dan cara memungut pajak saat mereka melakukan transaksi, lewat provider kartu kredit. Apalagi, lanjutnya, upaya akses data dibutuhkan untuk mengejar potensi.

Karena yang dibutuhkan yakni data dan bukan kerahasiaan, menurut dia, seharusnya ada integrasi atau koneksi yang otomatis dengan DJP. 

“Kalau terintegrasi kan bisa connect digital dengan DJP, lalu di-generate otomatis ke masing-masing wajib pajak. Standarisasi saja, apply kartu kredit memakai NIK dan NPWP,” ujarnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Saeno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper