Bisnis.com, JAKARTA—Penyampaian surat permintaan evaluasi kebijakan Kementerian Kelautan dan Perikanan oleh Wakil Presiden Jusuf Kalla itu untuk memastikan semua kebijakan pemerintah efektif dan memberi manfaat kepada masyarakat.
Mohamad Oemar, Sekretariat Wakil Presiden, mengatakan surat yang dilayangkan Wapres Kalla kepada Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti bertujuan mengingatkan kementerian untuk melihat dampak yang terjadi di lapangan dan segera mengambil langkah solusinya.
“Wapres tentu harus memastikan semua kebijakan pemerintah efektif dan membawa manfaat sesuai tujuannya,”ungkap Oemar melalui pesan singkat, Selasa (29/3/2016).
Dia menambahkan kebijakan pemerintah yang efektif dan membawa manfaat antara lain, meningkatkan kesejahteraan rakyat, dan lapangan kerja, serta mendongkrak pendapatan pemerintah pusat, dan daerah.
Dalam pemberitaan sebelumnya disebutkan, terdapat beberapa aturan kelautan dan perikanan yang dianggap memberatkan, yakni Peraturan Menteri Kelautan No. 56/2014 tentang Penghentian Sementara Perizinan Usaha Perikanan Tangkap di WPP RI, Permen No. 57/2014 tentang Usaha Perikanan Tangkap di WPP RI (yang melarang alih muat di tengah laut).
Selain itu, Permen No. 2/2015 tentang Larangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela dan Pukat Tarik di WPP RI. Terakhir, PP No.75/2015 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada KKP.