Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BKPM Ancam Cabut Izin Perusahaan Asing Pengemplang Pajak

Badan Koordinasi Penanaman Modal tidak segan-segan mencabut izin investasi bagi perusahaan berbasis penanaman modal asing (PMA) yang terbukti mengemplang atau melakukan penggelapan pajak.
Ilustrasi
Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA - Badan Koordinasi Penanaman Modal tidak segan-segan mencabut izin investasi bagi perusahaan berbasis penanaman modal asing (PMA) yang terbukti mengemplang atau melakukan penggelapan pajak.

Kepala BKPM Franky Sibarani menyatakan, apabila Otoritas Pajak telah menemukan adanya investor yang tidak membayar pajak dengan benar alias melakukan pelanggaran, BKPM akan menggunakannya sebagai dasar sanksi.

"Kalau sanksinya, BKPM mencabut itu jauh lebih berat. Karena, ibarat akte kelahiran, kalau itu dicabut kan status kewarganegaraan hilang. Nah ini izin prinsipnya dicabut, maka semuanya akan hilang," ungkapnya.

Untuk itu, pihaknya akan segera menindaklanjuti temuan ini dengan bertemu dengan Otoritas Pajak dan Kementerian Keuangan guna melakukan review.

Selama ini, lanjutnya, BKPM hanya mengundang dan mengawal investor agar bisa berusaha di Indonesia. Pada proses ini, Franky mengatakan investor harus memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP).

Dia menjabarkan, investor tetap dalam pengawasan BKPM sampai memasuki fase produksi komersial dan kemudian hanya wajib menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) setiap 6 bulan sekali.

"Saya yakin temuan pajak itu valid 100% karena yang tahu laporan keuangan lebih detail itu [Ditjen] Pajak, karena kalau BKPM itu lebih melihat aktivitas investasi. NPWP kan bisa diperiksa oleh pajak, sedangkan BKPM tidak punya akses itu," tuturnya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro menyampaikan, sedikitnya ada 2.000 PMA yang selama 10 tahun terakhir tidak membayar pajak karena mengklaim bisnisnya merugi.

“Padahal menurut perhitungan, harusnya perusahaan tersebut membayar rata-rata Rp25 miliar per tahun, jadi dalam 10 tahun kita kehilangan hampir Rp500 triliun hanya dari PMA yang tidak comply. Ini bagian dari penggelapan pajak yang harus dibereskan,” jelasnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Arys Aditya

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper