Bisnis.com, JAKARTA - Perlindungan terhadap tenaga kerja Indonesia (TKI) selayaknya dimulai sejak didesa-desa mereka tinggal, sebelum diproses perusahaan jasa Pelaksana Penempatan TKI Swasta (PPTKIS), direkrut dan ditempatkan di negara tujuan penempatan.
Dalam kaitan ini, Kepala maupun Perangkat Desa berperan sangat penting dalam mencegah anggota masyarakat yang ingin bekerja ke luar negeri tanpa mengikuti prosedur. Caranya adalah dengan lebih selektif meneliti dan menerbitkan surat izin orangtua atau izin suami/isteri bagi yang sudah berumahtangga.
Demikian rangkuman dari "Sosialisasi Penempatan dan Perlindungan TKI, Pencegahan TKI Unprosedural atau TKI tidak Prosedural" yang diadakan BNP2TKI melalui LP3TKI (Loka Pelayanan Penempatan dan Perlindungan TKI) Surabaya bekerjasama dengan Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kabupaten Banyuwangi.
Acara berlangsung di Pondok Pesantren Fatchur Rohim Dusun Pancur Sari, Desa Benculuk, Kecamatan Cluring, Kabupaten Banyuwangi, Jawa-Timur, Minggu (27/03/2016).
Dalam sosialisasi itu hadir sebagai narasumber antara lain anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PKB Hj Nihayatul Wafiroh MA, Direktur Pelayanan dan Pengaduan BNP2TKI Mohammad Sjafrie, Kepala LP3TKI Surabaya Tjipto Utomo, dan Kepala Dinsosnakertrans Kabupaten Banyuwangi Saiful Alam Sudrajat.
Kegiatan sosialisasi tersebut diikuti sekitar 70-an calon TKI/TKI, mantan TKI dan keluarga TKI dari sekitar Kecamatan Cluring, Kabupaten Banyuwangi. Hadir pula kepala desa dan pejabat unsur Muspika Kecamatan Cluring, serta Sekretaris Kecamatan Cluring Eko Cahyono.
Direktur Pelayanan dan Pengaduan BNP2TKI Mohammad Sjafrie memaparkan lika-liku perlindungan TKI yang sudah dimulai sejak awal di desa tinggal TKI. BNP2TKI sudah mengawalinya dengan melakukan sosialisasi pada masyarakat, utamanya calon TKI/TKI dan aparatur desa, sehingga mereka sudah memahami mengenai prosedur menjadi TKI secara benar atau sesuai peraturan.
"Ada 3 syarat pokok menjadi TKI, yaitu sehat jasmani dan rohani, mempunyai kompetensi skill sesuai bidang kerja yang dijalani, dan mempunyai dokumen yang sesuai dengan negara penempatan," ujarnya dalam siaran pers BNP2TKI, Senin (28/3/2016).
Tjipto Utomo mengatakan kepala desa maupun perangkatnya mempunyai peran sangat penting dalam mencegah anggota masyarakat yang ingin bekerja ke luar negeri secara tidak sesuai prosedur. Oleh sebab itu penerbitan izin orangtua atau izin suami/isteri bagi yang sudah berumahtangga hendaknya lebih selektif.
"Kepala Desa jangan segan-segan menampik atau menolak warga masyarakatnya yang belum cukup usia untuk bekerja ke luar negeri," kata Tjipto.
Untuk mengetahui prosedur menjadi TKI bekerja ke luar negeri, menurut Tjpto, calon TKI dapat berkunjung LP3TKI Surabaya di Jalan Jemursari 99 Surabaya. Bagi masyarakat Banyuwangi dan sekitarnya mengunjungi P4TKI Banyuwangi di Jalan HOS Cokroaminoto 30 Mojopanggung, Kecamatan Banyuwangi, Kabupaten Banyuwangi.
Tes Kesehatan
Terkait penguatan perlindungan TKI di Kabupaten Banyuwangi, Kadinsosnakertrans Banyuwangi Saiful Alam Sudrajat mengutarakan pihaknya tengah mempersiapkan Perda Perlindungan TKI Kabupaten Banyuwangi.
Dalam Perda itu ada keharusan semua calon TKI yang direkrut Petugas Rekrut Calon TKI (PRCTKI) harus diperiksa di RSUD Blambangan. Rumah Sakit yang telah ditunjuk oleh Pemerintah sebagai rumah sakit medical check up TKI.
Ditambahkannya, Perda itu juga akan memperkokoh fungsi fasilitas Balai Latihan Kerja Luar Negeri (BLKLN) daerah sebagai Tempat Uji Kompetensi (TUK) bagi PPTKIS yang telah melatih calon TKI/TKI-nya.
Anggota DPR Komisi IX Nihayatul Wafiroh menegaskan komisinya mengawal penuh rencana penguatan peran daerah dalam perlindungan TKI dalam revisi Undang Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI Di Luar Negeri.
"Kami juga memperjuangkan pembelaan dan hak-hak TKI, memperjuangkan mengenai bantuan advokasi bila ada masalah TKI dengan menghubungi instansi-instansi yang terkait dengan perlindungan TKI seperti BNP2TKI, kementerian ketenagakerjaan, kementerian luar negeri, perwakilan RI (KBRI/KJRI/KDEI Taiwan), Kementerian Kesehatan, dan instansi yang terkait lainnya."