Bisnis.com, JAKARTA - Sejumlah kementerian, pelaku usaha, dan petani karet di bawah koordinasi Dewan Pertimbangan Presiden menyepakati secara bulat investasi crumb rubber tetap masuk dalam daftar negatif investasi untuk asing.
Panggah Susanto, Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian, mengatakan tingkat utilisasi industri crumb rubber dalam negeri pada tahun lalu hanya 62% dari kapasitas produksi 5,2 juta ton per tahun, sementara pasokan karet petani hanya 3,2 juta ton.
“Gagasan utama dari diumumkannya crumb rubber terbuka untuk asing adalah serapan karet petani yang rendah, padahal, serapan rendah akibat permintaan global yang anjlok dan harga yang turun, yang harus ditingkatkan adalah hilirisasi di dalam negeri,” ujarnya, Senin (21/3/2016).
Berdasarkan pemetaan, lanjutnya, pada tahun lalu industri crumb rubber di Sumatra kekurangan bahan baku 1,6 juta ton, Jawa kekurangan 76.000 ton, Kalimantan kekurangan 349.000 ton, dan secara total ditambah dengan Sulawesi, Bali dan Maluku defisit pasokan mencapai 1,96 juta ton.
Pembukaan investasi untuk asing pada industri crumb rubber dapat merusak iklim usaha di sektor karet. Pasalnya, perebutan pasokan bahan baku yang sangat ketat dapat menurunkan kualitas barang yang dihasilkan.
Untuk itu, lanjutnya, rapat koordinasi yang dipimpin oleh Ketua Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Sri Adiningsih menyepakati industri crumb rubber tetap berada dalam daftar negatif investasi untuk asing.
Persyaratan
Selain itu, seluruh persyaratan untuk investasi crumb rubber yang tercantum dalam Perpres No. 39/2014 tentang Daftar Usaha Yang Tertutup dan Bidang Usaha Yang Terbuka Dengan Persyaratan tetap berlaku.
Adapun sejumlah syarat pada investasi sektor ini, seperti penanaman modal dalam negeri yang akan berinvestasi pada industri crumb rubber harus mendapatkan rekomendasi dari Kementerian Pertanian terkait kepastian pasokan bahan baku.
Kemudian, seluruh perusahaan crumb rubber penanaman modal dalam negeri (PMDN) tidak boleh beralih menjadi penanaman modal asing. Tujuan dari syarat ini agar pemerintah dapat mengontrol secara penuh konstelasi karet alam di dalam negeri.
Kesepakatan rapat yang dihadiri oleh Kemenperin, BKPM, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Pertanian, asosiasi pelaku usaha, petani karet dan lainnya ini akan ditindaklanjuti secara khusus oleh Kemenko Bid. Perekonomian, mengingat pembukaan DNI crumb rubber terlanjur diumumkan dalam Paket Kebijakan Ekonomi X.