Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Gandeng Intelejen, Dirjen Pajak Riau Kejar Pengemplang Pajak Senilai Rp1 Triliun

Direktorat Jenderal Pajak Wilayah Riau dan Kepulauan Riau akan menggandeng Badan Intelijen Negara (BIN) daerah untuk mendapatkan setoran senilai lebih dari Rp1 triliun yang ditunggak oleh wajib pajak setempat.
Dirjen Pajak. /Bisnis.com
Dirjen Pajak. /Bisnis.com

Bisnis.com, PEKANBARU – Direktorat Jenderal Pajak Wilayah Riau dan Kepulauan Riau akan menggandeng Badan Intelijen Negara (BIN) daerah untuk mendapatkan setoran senilai lebih dari Rp1 triliun yang ditunggak oleh wajib pajak setempat.

Kepala DJP Riau Kepri Jatnika mengatakan pada 2016 ini adalah tahun penindakan kepada wajib pajak yang belum juga menyetorkan setoran pajaknya ke negara.

“Untuk tahun ini adalah waktunya penegakan hukum, kami sudah menjalin kerjasama dengan BIN di Jakarta, dan untuk daerah tentu dengan BIN daerah agar penunggak pajak membayarkan kewajibannya. Nilai tunggakan keseluruhan di Riau Kepri kira-kira lebih dari Rp1 triliun,” katanya kepada Bisnis, Minggu (20/3/2016).

Setelah adanya kerja sama itu, perusahaan penunggak pajak akan diperiksa secara berkelanjutan terkait masalah pembayaran pajak tersebut, bila memang ditemukan unsur pidana, manajemen dan penanggung jawabnya akan diproses sesuai hukum yang berlaku.

Selain itu, DJP Riau Kepri mengaku masih menerima laporan dari berbagai pihak terkait kemungkinan adanya perusahaan atau perseorangan yang menunggak pajak agar dapat ditindaklanjuti dan diproses.

Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dan dunia usaha dalam membayarkan kewajibannya berupa pajak yang telah diatur sesuai undang-undang.

“Seperti yang disampaikan tadi, kalau ada penunggak dalam jumlah besar itu kami bersama BIN daerah akan melakukan penindakan. Masyarakat atau pihak mana saja yang mengetahui ada penunggak pajak silahkan lapor ke kami,” katanya.

Sementara itu, kepada asosiasi dan kelompok usaha yang ada di Riau dan Kepri agar segera melaporkan data pajak anggotanya sesuai kondisi saat ini, agar DJP dapat melakukan pemeriksaan data pajak dan pemeriksaan ketaatan pajak.

Memang ada kerja sama dengan beberapa asosiasi profesional dan dunia usaha dalam meningkatkan partisipasi pajak tetapi belum semua merespons dengan baik dan aktif.

“Kalau memang tidak berpartisipasi kami juga ada tahapan penindakannya mulai dari pemberian surat peringatan tertulis, surat sita, surat lelang, sampai menahan badan bila memang terjadi indikasi tertentu terhadap wajib pajak yang membandel tersebut,” katanya.

Di sisi lain Kabid P2 Humas DJP Riau Kepri Rina Lisnawati mengatakan pihaknya meminta partisipasi pemda untuk melaporkan data pajak kepada DJP guna melakukan sinkronisasi data pajak.

“Gunanya untuk pemeriksaan dan verifikasi di internal DJP, jadi kami juga dapat mengetahui berapa besar potensi pajak yang dapat dimaksimalkan penerimaannya,” katanya.

Adapun sepanjang 2016 DJP Riau Kepri ditargekan menerima setoran pajak senilai Rp25,8 triliun atau sedikit lebih rendah dibandingkan 2015 yang mencapai Rp26,3 triliun. Sedangkan realisasi setoran pajak DJP Riau Kepri 2015 lalu yakni senilai Rp19,2 triliun atau hanya tumbuh 11% dibandingkan penerimaan 2014 silam.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper