Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Menkeu Didesak Revisi Beleid Tata Cara Pembayaran Ganti Rugi

Menteri Keuangan diminta untuk merevisi Keputusan Menteri Keuangan No. 983/KMK.01/1983 tentang Tata Cara Pembayaran Ganti Kerugian terkait dengan PP No. 92/2015 yang merevisi PP No. 27/1983.
Sejumlah warga memasang spanduk yang bertuliskan tuntutan ganti rugi atas penertiban permukiman di Kalijodo, Jakarta Utara, Kamis (18/2)./Antara
Sejumlah warga memasang spanduk yang bertuliskan tuntutan ganti rugi atas penertiban permukiman di Kalijodo, Jakarta Utara, Kamis (18/2)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Keuangan diminta untuk merevisi Keputusan Menteri Keuangan No. 983/KMK.01/1983 tentang Tata Cara Pembayaran Ganti Kerugian terkait dengan PP No. 92/2015 yang merevisi PP No. 27/1983.

"KMK No. 983 ini telah lama menjadi mimpi buruk pencari keadilan karena mekanismenya berbelit dan memiliki jangka waktu yang tidak pasti," kata Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Supriyadi Widodo Eddyono dalam keterangannya, Sabtu (19/3/2016).

PP No. 92/2015, kata dia, telah mengatur jangka waktu pembayaran ganti kerugian selambat-lambatnya 14 hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan ganti kerugian diterima oleh Menteri.

Menurutnya, jangka waktu 14 hari tersebut harus dituangkan dalam revisi peraturan di Kementran keuangan agar pemberian ganti rugi bisa lebih efektif dan efisien.

Untuk itu, ICJR mendorong Menteri Keuangan segera melakukan penyesuaian dan mengeluarkan aturan baru menggantikan KMK No. 983, meskipun secara aturan masih terdapat waktu sekitar tiga bulan lagi sampai dengan Juni 2016. "Namun, penting untuk segera mengeluarkan aturan tersebut untuk mengefektifkan aturan ganti kerugian yang sudah ada," ujar Supriyadi.

Peraturan Pemerintah No. 92/2015 yang merevisi PP No. 27/1983 menaikkan besaran ganti rugi untuk korban salah tangkap atau peradilan sesat sejak tiga bulan yang lalu. Meski begitu, aturan ini dianggap masih belum efektif dan memerlukan penyesuaian dengan peraturan lainnya yang merupakan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah ini.

Tanggal penetapan dan pengundangan PP itu adalah 8 Desember 2015 sehingga seluruh penyesuian ketentuan peraturan perundang-undangan yang merupakan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah ini harus dilakukan selambat-lambatnya 8 Juni 2016.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper